Assaalamualaikum warohmatulloh wabarokaatuh, Alhamdulillah ammaba'd Sgala puji bagi Allah yang senantiasa memberi kita kesehatan Yang saya hormati ketua umum *Kaum Rebahan Bangkit* beserta jajarannya selaku fasilitator diskusi Yang saya dan kita sama2 hormati Pemateri *Ust. Sahlaturrosidah* Yang semoga selalu dlm lindungan Allah Aamiin. Saya disini selaku moderator akan mengatur jalannya seminar kali ini, dan sebelum kita mulai mari bersama2 membacakan ummul quran Alfaatihah... 
*CV Pemateri kita :
Nama : Sahlaturroaidah Pendidikan : 
⭕PP Annida Bekasi 
⭕S1 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 
 ⭕Sekretaris Umum FORKIS(Forum Kajian Ilmu Sosial) 2019-2020 ⭕PMII Komfaktar Cabang Ciputat 
⭕Delegasi SKPP Daring Bekasi program BAWASLU RI 2020

 Baik melanjut acara berikutnya sambutan yang akan di sampaikan oleh *Ketua umum* Kaum Rebahan Bangkit sekaligus *Pemateri* kita yang kece badai ini Kepada *Sahlaturrosidah* waktu dan tempat kami persilahkan 

Terimakasih kepada moderator Terimakasih kepada teman-teman yang sudah bergabung di group ini😁

 Nah kita disini sharing-sharing ,dan sama-sama belajar yaaa 😊

 Lanjut ke materi yaa Istilah pernikahan dini merupakan istilah yang relatif kontemporer atau yang sering kita dengar.

 Dini biasanya dikaitkan dengan waktu, yakni waktu yang sangat awal. Lawannya adalah pernikahan kadaluarsa ,bagi orang-orang yang hidup pada awal abad 20 atau sebelumnya, pernikahan dini adalah sesuatu yang biasa dilakukan, bukan sesuatu yang dinilai tabu dan tidak penting untuk di munculkan ke permukaan. Seiring berkembangnya zaman, image yang dikembangkan di masyarakat justru sebaliknya. Arus globalisasi yang melesat sangat cepat membuat paradigma berpikir masyarakat menjadi luas .Pernikahan di usia yang sangat muda dianggap sebagai sesuatu yang tabu, karena di pandang sebagai banyak membawa efek negatif khusus nya bagi pihak perempuan.

Sekalipun demikian fenomena pernikahan dini ini masih banyak di jumpai di daerah-daerah yang pendidikan nya masih relatif rendah . 

*->dampak-dampak pernikahan dini* 
-terganggu nya kesehatan reproduksi anak perempuan 
 -terjadinya precocks 
-terjadinya pelanggaran terhadap hukum dan melanggar hak-hak anak 
-Biologis dan psikologi anak perempuan mengalami gangguan *Pasal-pasal* 
1).undang-undang No. 1 tahun 1974 yang menyatakan bahwa "pernikahan adalah ikatan lahir batin antara pria dengan wanita sebagai seorang suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa" 
2).batas usia pernikahan dalam undang-undang perkawinan bab II pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa pernikahan hanya diijinkan jika pria mencapai umur 19 tahun dan pihak perempuan sudah mencapai umur 16 tahun. 
 3).Lebih lanjut lagi di jelaskan dalam pasal 6 ayat 2 undang-undang no 1 tahun 1974 bahwa untuk melangsungkan pernikahan seseorang yang belum mencapai usia 21 tahun harus mendapatkan ijin dari kedua orangtua nya. 

 Namun, kenyataan nya di masyarakat secara umum masih banyak yang melangsungkan pernikahan, di usia muda atau dibawah umur, padahal usia pernikahan yang ideal bagi perempuan adalah 21-25 tahun, sedangkan laki-laki 25-28 tahun. Karena pada usia tersebut organ reproduksi pada perempuan sudah berkembang dengan baik dan kuat, serta secara psikologis sudah dianggap matang untuk menjadi calon orangtua bagi anak-anaknya.sementara kondisi fisik dan psikis laki-laki pada usia tersebut sudah dikatakan kuat untuk menopang beban kehidupan keluarga dan melindungi nya baik secara psikis emosional, ekonomi dan sosial Nah kita sekarang ke pembahasan judul diskusi kali ini yaaa 

*-> pernikahan dini dalam perspektif hukum islam*

 Substansi hukum islam adalah menciptakan kemaslahatan sosial bagi manusia baik dimasa sekarang maupun di masa yang akan datang. Hukum islam bersifat luas dan luwes ,humanis dan selalu membawa Rahmat bagi seluruh manusia di alam ini. Pada mulanya hukum menikah adalah sunah. Dalil yang menjelaskan tentang menikah di Qs Annisa ayat 3,ayat itu merupakan tuntutan untuk melakukan pernikahan _(Thalabul Fi'li),namun, tuntutan tersebut bersifat sunnah, bukan sebuah keharusan karena adanya kebolehan memilih antara kawin dan pemilikan budak. 

Namun, hukum asal sunnah ini dapat berubah menjadi wajib, haram maupun makruj, jika seseorang tidak bisa menjaga kesucian diri dan akhlaknya, maka diharuskan dengan menikah, maka menikah menjadi wajib baginya, sebab menjaga kesucian dan akhlak hukumnya wajib bagi setiap muslim. adapun menikah dini yaitu menikah pada usia remaja atau muda, bukan usia tua, hukumnya sunnah atau mandub(diperbolehkan), sekalipun dikatakan bahwa pernikahan dini hukum asalnya diperbolehkan menurut syariat islam, tetapi tidak berarti ia diperbolehkan secara mutlak bagi semua perempuan dalam semua keadaan. Sebab pasa sebagian perempuan terdapat beberapa kondisi yang menunjukkan bahwa lebih baik ia tidak menikah di usia yg masih dini. 

*->Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam sebuah pernikahan dini agar tidak mengakibatkan efek negatif*
 1).perempuan harus sudah siap secara fisik 
2).perempuan tersebut sudah matang secara mental dan terdidik untuk dapat memenuhi tanggung jawab 
3).lebih utama si perempuan dan si laki-laki tidak terpaut jauh usia nya 
*-> Beberapa efek positif dari pernikahan dini* 
1)meminimalisir terjadinya perbuatan asusila dan perilaku menyimpang di kalangan muda-mudi 
 2)apabila jarak usia orangtua dan anak berdekatan, besar kemungkinan ketika anak nya masih sekolah dan membutuhkan biaya pendidikan,orangtua nya masih sehat wal afiat
 3)terhindar dari pikiran yang mengganggu, yang menyebabkan syahwat 
4)memiliki tingkat kemungkinan hamil yang tinggi
 5)meningkatkan jumlah populasi umat islam 
6)meringankan beban orang tua 
7) menjadi mandiri Memang wajar jika ada khawatiran pihak-pihak tertentu bahwa pernikahan di usia dini akan menghambat studi atau rentan konflik yang berujung pada penceraian, akibat kekurangsiapan mental dari kedua pasangan yang belum dewasa, dari kekhawatiran dan kecemasan tersebut maka timbulnya persoalan-persoalan psikis dan sosial 

Mungkin hanya itu yang bisa yang maparkan terkait " Pernikahan dini dalam perspektif hukum islam" Alhamdulillah sangat luar biasa pemateri kita yang satu ini πŸ‘πŸ»πŸ‘πŸ»πŸ‘πŸ» :
 *Untuk sesi Pertanyaan, akan dibuka setelah narasumber selesai menyampaikan materi dan bagi yang ingin menanya diharap menggunakan emot✋
* Dengan format : 
*NAMA - UNIVERSITAS/ASAL DAERAH - PERTANYAAN* 
Contoh *Bunga-Jakarta-Pertanyaan :*
 Bagaimana hukum menikah siri? 

Silahkan buat yang mau bertanya dibuka sesi ini untuk 2 penanya Sesi 1 

1. Hasina-Serang-Pertanyaan: Jika kita melihat kondisi sekarang, dimana anak muda banyak yang pacaran. Bagaimana korelasinya dengan pernikahan dini dan keselamatan jiwa??

 Jawab : pernikahan dini dengan pacaran memang ada hubungannya secara anak remaja pada jaman sekarang kalo pacaran melebihi batas wajar,jadi dari pada pacaran terus-menerus mendingan menikah diusia dini,dan untuk kesehatan jiwa akan tergantung bila anak remaja yang pacaran, karena mereka selalu menghalu yang terus menerus 

2. Nama : Anisa Septiana Dewi
 Universitas : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 
Asal daerah : Purwokerto, Jawa Tengah 
Pertanyaan : bagaimana cara kita sebagai anak muda untuk bisa merubah stigma pemikiran di masyarakat mengenai hal tabu menikah di usia muda terlepas dari kita pribadi menikah muda atau tidaknya. Terimakasih 

Jawab : Kalo masalah merubah stigma yang ada, terlalu sulit untuk dirubah,sebab setiap orang memiliki berbeda pemikiran dan pendapat

 3. Nama : Mr. Joker
 Universitas : UIN bandung 
Asal daerah : Tangerang rayaq 
Pertanyaan : 1. Gimana dengan nikah sirih secara hukum agama, dan bertentangan gak dengan hukum agama? 

Jawab : Nikah sirih dalam agama sah-sah saja, selagi memenuhi syarat-syarat nya, akan tetapi nikah sirih dalam hukum negara belum di akuin. 

 Sesi 2 Nama :  Heru Hermawan &. Fathul amri
 Universitas : Nahdlatul ulama Indonesia Jakarta Asal daerah : Purwokerto, Cilongok, jateng 
Pertanyaan :   1. 1. secaraumum syari'at Islam menganjurkan yang mana? Pernikahan dini atau tidak dini?? (Saya lebih enak menyebutnya tidak dini karena konotasi pernikahan kadaluarsa itu kurang elok soalnya kadaluarsa itu buat halvyang sudah tidak layak pakai...and korelasi nya sama pernikahan yang tidak terpakai itu sedikit kenyes kenyes wkwk :v) 
2.Sampai mana tingkatkan pemahaman buat yang nikah dini tentang sex education ?

 Jawaban :
 1.Dalam syariat islam memang dibolehkan pernikahan dini, selagi ketentuan-ketentuan yang tadi saya paparkan terpenuhi, dan mohon maaf yaa soal kata-kata" pernikahan kadaluarsa "πŸ˜πŸ™ 

2.nah kebanyakan masih banyak yg belum mengetahui tentang sex education, terutama buat si perempuan tersebut, jika pemahaman nya masih minim, maka akan terjadi nya psikis si perempuan tersebut terganggu ,jadi sex education sangat bermanfaat bagi yg ingin menikah Terimakasih 😘 

2. Nama : Fahmi Fadilah 
Kampus: universitas Nahdlatul Ulama Indonesia
 Asal: Bogor
 Pertanyaan : Seiring dengan disahkannya UU no 16 tahun 2019 tentang perubahan UU no 1 tahun 1974 tentang UU perkawinan, maka semua harus mengacu sesuai dengan ketentuan. Perubahan tersebut mengatur tentang batas usia menikah adalah usia 19 tahun, baik laki2 dan perempuan. Atas hal ini KUA berhak menolak permohonan untuk menikah apabila tidak sesuai dengan UU yang berlaku tersebut. Tak sedikit banyak pasangan dan orang tua yang sudah siap menikahkan anaknya terutama dikampung2 dan banyak pula kejadian2 yang hamil diluar nikah, ada juga yang menyuruh nikah dari pada pacaran termenerus akan menyebabkan peluang zina yang besar, apabila ada kejadian ini bagaimana solusi dari pihak KUA untuk mengatasi pernikahan dini seperti ini? Apakah ada jalan keluar untuk memberi izin pernikahan? Terimakasih

 Jawaban : Waah panjang sekali wkwk, terjadinya pernikahan dini di kampung-kampung yang yang di sebabkan tingkat pendidikan rendah ,dan biasanya pernikahan dini terjadi karena orangtua anak tersebut tidak sanggup lagi memehuni kebutuhan hidup si anak, jadi dari pada terlantar mendingan nikahin ajaaa, dan sebenernya di KUA sudah ada peraturannya, karena keadaan mendesak jadi mau engga mau KUA memperbolehkan pernikahan anak di bawah umur

 3. Nama : Eka Farhanah 
Univeristas : UIN Jakarta
 Asal daerah : Cirebon
 Pertanyaan : 
1. Apakah yg dpt menjamin bahwa pernikahan dini yg sudah siap untuk mereka? 
2. Apa yg harus dilakukan jika seorg remaja sudah siap untuk berumah tangga tetapi banyak hal yg belum siap? 
Jawaban
 1.pernikahan dini di anjurkan untuk mereka yang bener-bener siap lahir dan batin ,siap di kala suka maupun duka ,jadi buat mereka yg belum siap untuk menikmati masa-masa sulit, mendingan nantia aja deh nikahnya 
2 .meminta izin kepada orang tua, pelajari hal-hal tentang pernikahan, insya Allah akan siap untuk menikah 

 Yang menanggapi 

1.Mohon izin Ustdzh. Izin mau menanggapi Ustdzh, klo menurut Ustdzh itu lebih baik nikah usia dini, sedangkan sy pernah observasi ke KUA kebnykan dari KUA itu menangani kasus perceraian di usia dini Ustdzh, lalu apakah solusi "lebih baik nikah diusia dini" ini ada membuahkan hasil ?? Sedang dari kesiapan mental dan psikis orang yang masih usia dini itu sangat rentan sekali Ustdzh, begitu. Apalagi setalah bercarai mau ga mau yang laki² menjadi duda, yang perempuan jadi mamah muda Ustdzh, perlu di garis bawahi, bukan berarti sy semata² mendukung yang pacaran juga Ustdzh .. 😁Sekian mohon maaaf apa bila ada salah² kataπŸ˜‡πŸ™πŸ» Jadi memang dalam pernikahan itu rasa saling mencintai dan rasa tanggung jawab itu perlu ya, bahkan keharusan, lah iya klo konteksnya kita yang udha pada gede punya pikiran begini, klo dibawah² kita punya pemikiran seperti ini bagus, lah yng engga gimana?? Maknya kenapa dari pihak KUA itu kebanyakan menangani kasus perceraian usia dini, sebab kebanyakan dari mereka² yang nikah di usia dini itu hanya mengedepankan "Rasa saling mencintai" klo udah cinta kelar. Begitu kakπŸ˜„πŸ™πŸ» Jadi izin bantu jawab pemateri tentang jawaban sayaπŸ˜‚πŸ™πŸ» 
#abdul muiz s.h

 2. Sedikit tambahan ya pemateri, perihal pernikahan dini yg tadi kayanya ada bahas2 soal KUA . Pada masa sekarang ada yg dinamakan "surat dispensasi menikah" yang mana itu dipergunakan untuk orang2 yg terpaksa menikah disaat usianya belum memenuhi seperti yg ada pada Undang-Undang yang berlaku. Bahkan , dari sepengetahuan saya. Jangankan yang menikah di usia dini. Pada saat sekarang, yg saya tau. Persyaratan untuk menikah di KUA itu pun harus memiliki "sertifikat nikah" bagi yg umurnya memang sudah mencukupi 
# epi

 3. Sebetulnya gaada mau ngga mau di KUA, karena berkas yang masuk seperti KTP dan KK mungkin akan jadi bahan tolakan dari kantor urusan agama di tingkat atasnya
 #fahmi

 4. Betul ustadz, sebenarnya didalam agama pun hukum Nikah itu bisa dikatakan Wajib, bisa dikatakan, Sunah, Mubah, dan Haram tinggal bagaimana kadar dari kemampuan orang tersebut, apakah orang tersebut sudah mampu atau belum, jika sudah mampu baik keseluruhan nya maka hukum nya sudah menjadi wajib, dan seterusnya. Persoalan lebih baik pacaran atau nikah jika seseorang sudah tanda kutip ngebet gituu lebih baik di anjurkan berpuasa, itu salah satu solusinya, jika hanya sekedar pacaran mungkin untuk lebih ketahap ingin lebih kenal jauh lagi, sebelum benar-benar mantaap atas keputusan nya. Terimakasih hehe bang, salam kenal saya Latip. Persoalannya bagi mereka yang menikah di usia dini, sebenarnya sudah di jelaskan di atas tadj sama pemateri, hanya saja bagaimana mereka berpikir panjang untuk kedepannya, belum sampai pada tahap bagaimana memikirkan hal-hal yang pait, mereka hanya menganggap bahwa nikah ituu enak-enak aja, mungkin seperti ituu. Menurut saya ini mah Jadi kata kuncinya "Pemikiran yang panjang kedepan/ Visioner"

 #abdul latip

 5. Kak, Mohon maaf sebelumnya . Saya Ayuni dari Bogor.Ingin menambahkan. Bukan maksud untuk menggurui atau bagaimana yang saya ketahui mengenai perizinan orang tau itu berbagai macam bentuknya . Ada 1 kisah yg anaknya sudah siap menikah muda secara lahir maupun batin karna ingin menghindari perbuatan yg tidak d inginkan namun orangtua blm terlalu mengizinkan. Sikap yang harus kita ambil dalam hal tersebut yaitu : meyakinkan orang tua bahwa kita layak untuk nikah muda selain itu kita harus bersikap dewasa dalam setiap hal yg kita lakukan. Mohon maaf bila ada kekurangan . jika ada yg menambahkan dipersilahkan . 
# Afifah

 6. Terimakasih ustad atas ilmuanya, jadi menikah itu bukan main-main yaa, menikah yaitu sesuatu yang sakral, jadi sebelum menikah kita harus bener-bener dipersiapkan secara matang, kalo masalah pacaran saya upπŸ™
 #pemateri : sahla 

7. Ijin menjawab kak .. perihal lebih baik mana menikah dini atau tidak itu kembali lagi pada diri sendiri. Sudah sejauh mana mengenal arti kata sebuah pernikahan dan pengimplementasian nya dalam kehidupan. Bila sudah paham dan dibarengi dengan rasa saling mencintai serta tanggung jawab insyaallah perceraian dalam usia muda dapat diminimalisir
 # dinda

 8. Izin menambahkan. Memang bukan hanya saling mencintai sekedarnya saja, tetapi yang perlu di tanamkan dalam diri kita, kita mencari pasangan niatkan bukan hanya untuk di dunia saja, tapi untuk di akhirat juga. Mencintai pun karena Allah, ikhlas karena Allah. Kalau itu sudah diniatkan dan ditanamkan dalam diri kita inshaAllah bakalan jadi keluarga yang sakinah mawadah warahmah. 
#gina 

9. Betull, kurang memperhatikan bagaimana kedepannya nanti ketika berumah tangga, bahkan ketika sudah berumah tangga malah menjadi beban tambahan untuk orang tua. Karena umumnya nikah muda apalagi karena hal dalam tanda tanya pihak lelaki belum bekerja
 #anisa

 Alhamdulillah terimakasih kepada pemateri yang sudah menjawab semua pertanyaan semoga alloh limpahkan kesehatan dan keberkahan kepada ibu pemateri, Selanjutnya kami persilahkan untuk pemateri memberikan closing statement untuk diskusi pada malam hari ini Alhamdulillah kami dari Kaum Rebahan Bangkit selaku fasilitator diskusi malam hari ini, mengucapkan banyak2 termakasih kepada pemateri kita *Sahlaturrosidah* 
 yg telah memberikan materi bahkan rela menjawab setiap pertanyaan dari kami semoga semua ini jadi ladang pahala buat kakak selaku pemateri, ucapan trimakasih juga kami sampaikan kepada kakak adek semua dari berbagai macam kalangan serta daerah yg telah ikut serta dalam kegiatan malam hari ini, walau mungkin masih banyak yg ingin bertanya insyaallah di kesempatan diskusi berikutnya, bisa di utarakan, *semoga pertemuan singkat dan terbatas ini bisa menjadi sesuatu yang besar dan ilmu yang bermanfaat sekarang atau dikemudian hari* Akhirkalam mari kita tutup diskusi kita malam hari ini dengan pembacaan Hamdalah dan Kifaratul Majlis... Dari saya selaku moderator mohon maaf Wassalamualaikm warohmatullahiwabarokatuh 

Comments

Popular posts from this blog