KAUM REBAHAN BANGKIT
Diskusi online via whatsapp grup
Waktu Hari : Sabtu, 30 Mei 2020
Waktu : 20:30 - 21:30
Pemateri : Putri Humaira Djufri
Moderator : Syuhada Widiya Astuti
Jumlah peserta : 126 orang
*CV Pemantik kita :*
Nama : putri humaira Djufri
*Pendidikan Formal:* MA unggulan Darul Umum jombang
Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
*Pendidikan Non-Formal*
1. LK 1 HMI komfaksy cab. Ciputat thn 2018
*Riwayat Organisasi*
Forum mahasiswa Maluku(FMM)
Himpunan mahasiswa Islam(HMI)
lembagakajianahwalsyakhsiyah(ELKAMASY)
HMPS hukumkeluarga Moot Court Community(MCC)
*Pengalaman Organisasi.*
Dep.KajiandankeilmuanHMPS Bid. Kajian keilmuanelkamasy
Bid.KajiandansidangsemuMcc
Bid. Kajian ilmiahFMM
Materi hari ini mengenai PERCERAIAN oleh PUTRI HUMAIRA Djuhfri
Pengertian Perceraian
Perceraian adalah merupakan kata yang terdiri dari cuerai yang berarti pisah, mendapatkan imbuhan per-an sehingga secara bahasa berarti putusnya hubungan suami isteri, talak, hidup perpisahan antara suami isteri selagi kedua-duanya masih hidup.
UndangUndang Perkawinan pada Pasal 38 dan KHI pada Pasal 113menyatakan bahwa perceraian itu merupakan salah satu sebab putusnya perkawinan. Dimana putusnya ikatan perkawinan antara suami isteri dengan keputusan pengadilan dan ada cukup alasan bahwa diantara suami isteri tidak akan dapat hidup bersama lagi sebagai suami-istri. Sedangkan menurut istilah agama talak dari kata “ithlaq”, artinya “melepaskan atau meninggalkan”. Talak berarti melepaskan ikatan perkawinan atau bubarnya hubunganperkawinan. Pada prinsipnya Undang-Undang Perkawinan adalah mempersulit adanya perceraian tetapi tidak berarti Undang-Undang Perkawinan tidak mengatur sama sekali tentang tata cara perceraian bagi para suami isteri yang akan mengakhiri ikatan perkawinannya dengan jalanperceraian Cerai ada 2 jenis : Ceraihidup:karenatidaksalingcocoksatusamalaindenganalasanalasan. Cerai talak adalah cerai yang dijatuhkan oleh suami terhadap isterinya, sehingga perkawinan mereka menjadi putus. Seorang suami bermaksud menceraikan isterinya harus lebih dahulu mengajukan permohonan ke PengadilanAgamayangberkedudukandiwilayahtempattinggalnya. Cerai gugat / khuluk adalah cerai yang didasarkan atas adanya gugatan yang diajukan oleh isteri, agar perkawinan dengan suaminya menjadi putus.Seorangisteriyangbermaksudberceraidarisuaminyaharuslebih dahulu mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama. Ceraimati:dikarenakansalahsatupasanganmeninggaldunia Pemeriksaan perkara perkawinan khususnya perkara perceraian, berlaku hukum acara khusus, yaitu yang diatur dalam Undang-Undangnomor1Tahun1974TentangPerkawinan; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama (Pasal54-91); Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanann Undang- UndangNomor1Tahun1974TentangPerkawinan; PeraturanMenteriAgamaNomor2Tahun1987TentangWaliHakim; Peraturan-pearaturanyanglainyangberkenaandengansengketaperkawinan; Kitab-kitab fiqh Islam sebagai sumber penemuanhukum; Yurisprudensi sebagai sumberhukum. Dasar Hukum Perceraian Dasar hukum perceraian pada Undang-Undang Perkawinan terdapat pada Bab VIII tentangPutusnyaPerkawinanSertaAkibatnyaPasal38danPasal39.Sedangkanpada KHI pada Bab XVI tentang Putusnya Perkawinan Pasal 113-Pasal 128. Selain dalam aturan-aturan yang dikoodifikasi, para ahli-ahli fiqih juga memiliki pendapat yang berbeda mengenai hukum percerain menurut Islam, pendapat yang paling banyak diantarasemuaituyaituyangmengatakan“terlarang”,kecualikarenaalasanyangbenar. MerekayangberpendapatsepertiiniialahgolonganHanafidanHambali. Perceraian yang terjadi karena keputusan Pengadilan Agama dapat terjadi karena talak atau gugatan perceraian serta telah cukup adanya alasan yang ditentukan oleh undang- undang setelah tidak berhasil didamaikan antara suami-isteri tersebut (Pasal 114, Pasal 115 dan Pasal 116 KHI). Pasal 114 KHI menjelaskan bahwa perceraian bagi umatIslam dapat terjadi karena adanya permohonan talak dari pihak suami atau yang biasa disebut dengan cerai talak ataupun berdasarkan gugatan dari pihak istri atau yang biasa disebut dengan ceraigugat. Penyebab perceraian Faktor penyebab perceraian antara lain adalah sebagai berikut: Gagal dalam berkomunikasi : Kurangnya komunikasi membuat kurangnya rasa saling mengerti dan membuat sering terjadinyapertengkaran. Ketidaksetiaan pasangan : Penyebab perceraian lainnya adalah salah satu pasangan berselingkuh. Pasangan yang disakiti tidak dapat memaafkan dan memilih bercerai. Atau sebaliknya, pasangan yang berselingkuh memilih bercerai demi pasanganbarunya. Kekerasandalamrumahtangga:Perceraiankarenakekerasandalamrumahtangga (KDRT) juga menjadi salah satu penyebab utama perceraian. Banyak pasangan memilih menyelamatkan kehidupannya dengan bercerai karena sering mendapat aniaya baik secara fisik maupunverbal. Masalah ekonomi : Ada juga perceraian karena masalah ekonomi. Menganggap pasangan tidak mampu memenuhi kebutuhan materi keluarga, sehingga meninggalkan pasangannya denganbercerai. Pernikahan dini : Menikah belum cukup umur membuat pasangan muda tersebut belum siap menghadapi berbagai kesulitan dalam kehidupan perkawinan. Sehingga seringkali keputusan yang dibuat adalah bercerai saat menghadapi banyak tekanan hidup. Perubahan budaya : Dulu perceraian adalah sesuatu yang tabu. Sekarang telah menjadi tren dan gaya hidupbanyak pasangan. Pernikahan tanpa cinta : Alasan lainnya yang kerap dikemukakan oleh suami dan istri, untuk mengakhiri sebuah perkawinan adalah bahwa perkawinan mereka telah berlangsung tanpa dilandasi adanya cinta. Untuk mengatasi kesulitan akibat sebuah pernikahantanpacinta,pasanganharusmerefleksidiriuntukmemahamimasalah sebenarnya, juga harus berupaya untuk mencoba menciptakan kerjasama dalam menghasilkan keputusan yang terbaik. Alasan-Alasan Perceraian Alasan-alasan yang dibenarkan oleh undang-undang dan menjadi landasan terjadinya perceraian baik melalui cerai talak maupun cerai gugat tertuang dalam Pasal 39 (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 116 KHI. Pasal 39 (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Lebih lanjut mengenai alasan-alasan perceraian ditentukan dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukardisembuhkan; Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya; Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinanberlangsung; Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yanglain; Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagaisuami/isteri; Antara suami dan istri terus-menerus terjadi pertengkaran dan perselisihan dan tidakadaharapanakanhiduprukunlagidalamrumahtangga. Suami melanggar takliktalak; Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumahtangga. Tata cara perceraian . Proses pemeriksaan perkara perceraian Proses pemeriksaan perkara perdata termasuk perkara perceraian setidak-tidaknya terdiri dari tujuh kali sidang yang meliputi: Sidang 1Perceraian Sidang 1 yaitu pemeriksaan identitas para pihak, pembacaan surat gugatan dananjuran perdamaian, artinya sebelum pembacaan surat gugatan, hakim wajib berusaha secara aktif dan bersungguh-sungguh untuk mendamaikan kedua pihak. Selama perkara tersebut belum diputuskan, usaha untuk mendamaikan tersebut dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan dalam sidangperdamaian. Apabila ternyata upaya damai tidak berhasil maka sidang dapat dilanjutkan ke tahap pembacaan gugatan. Pada tahap pembacaan gugatan maka pihak penggugat berhak meneliti ulang apakah seluruh materi yang tercantum dalam dalil gugat dan petitum sudah benar dan lengkap. Hal-hal yang tercantum dalam surat gugat itulah yang menjadi acuan atau objek pemeriksaan dan pemeriksaan tidak boleh keluar dari lingkup yang termuat dalam surat gugatan. Sidang 2Perceraian Sidang 2 yaitu jawaban tergugat, hal ini terjadi apabila tidak tercapai perdamaian pada tahapan sidang pertama.. Dalam jawaban tergugat, penyampaiannya dapat berupa pengakuan yang membenarkan isi dari gugatan penggugat baik secara keseluruhan maupun sebagian dan dapat pula berupa bantahan atas isi gugatan disertai alasan- alasannya atau bahkan mengajukan gugatan rekonvensi atau gugat balik. Sidang 3Perceraian Sidang3yaituReplik,artinyabahwapenggugatdapatmenegaskankembaligugatannya yang disangkal oleh tergugat dan juga mempertahankan diri atas serangan-serangan oleh tergugat. Dalam tahap ini mungkin penggugat tetap mempertahankan gugatannya dan menambah keterangan yang dianggap perlu untuk memperjelas dali-dalilnya atau mungkin juga penggugat merubah sikap dengan memebenarkan jawaban atau bantahantergugat. Sidang 4Perceraian Sidang 4 yaitu Duplik, artinya merupakan tahap bagi tergugat untuk menjelaskan kembali jawabannya yang disangkal oleh penggugat. Replik dan duplik (jawab-jinawab) dapat dilakukan . berulang-ulang sampai ada titik temu antara penggugat dan tergugat dan apabila hakim telah memandang cukup tetapi masih ada hal-hal yang tidak disepakati oleh pengugat dan tergugat sehingga pelu dibuktikan kebenarannya maka agenda dilanjutkan dengan tahap pembuktian. Sidang 5Perceraian Sidang 5 yaitu tahap pembuktian yaitu tahap bagi penggugat untuk mengajukan semua alat bukti untuk mendukung dalil-dalil gugatannya. Demikian juga terhadap tergugat, yang diberi kesempatan untuk mengajukan alat-alat bukti untuk mendukung jawabannya atausanggahannya. Sidang 6perceraian Sidang 6 yaitu kesimpulan akhir dari para pihak. Pada tahap ini baik penggugat maupun tergugat diberikan kesempatan yang sama untuk mengajukan pendapat akhir tentang hasil pemeriksaan selama sidang berlangsung, menurut pendapat masing-masing. Sidang 7Perceraian Sidang 7 yaitu tahap putusan. Dalam tahap ini hakim merumuskan duduk perkara dan pertimbangan hukum (pendapat hakim) mengenai perkara tersebut disertai alasan- alasan dan dasar hukumnya, yang diakhiri dengan putusan hakim mengenai perkara yang diperiksanya. Putusan hakim ini adalah untuk mengakhiri sengketa para pihak. AKIBAT PERCERAIAN Anak menjadi korban : Anakmerupakan korban yang paling terluka ketika orang tuanya memutuskan untuk bercerai. Anak dapat merasa ketakutan karena kehilangansosokayahatauibumereka,takutkehilangankasihsayangorangtua yang kini tidak tinggal serumah. Mungkin juga mereka merasa bersalah dan menganggap diri mereka sebagai penyebabnya. Prestasi anak di sekolah akan menurunataumerekajadilebihseringuntukmenyendiri. Anak-anak yang sedikit lebih besar bisa pula merasa terjepit di antara ayah dan ibu mereka. Salah satu atau kedua orang tua yang telah berpisah mungkin menaruhcurigabahwamantanpasanganhidupnyatersebutmempengaruhisang anak agar membencinya. Ini dapat mebuat anak menjadi serba salah, sehingga mereka tidak terbuka termasuk dalam masalah-masalah besar yang dihadapi ketika mereka remaja. Sebagai pelarian yang buruk, anak-anak bisa terlibat dalampergaulanyangburuk,narkoba,atauhalnegatiflainyangbisamerugikan. Dampak bagi orang tua : orang tua dari pasangan yang bercerai juga mungkin terkena imbas dari keputusan untuk bercerai. Sebagai orang tua, mereka dapat saja merasa takut anak mereka yang bercerai akan menderita karena perceraian ini atau merasa risih dengan pergunjingan orang-orang. Beberapa orang tua dari pasangan yang bercerai akhirnya harus membantu membesarkan cucu mereka karena ketidaksanggupan dari pasangan yang bercerai untuk memenuhi kebutuhananak-anaknya. Hak asuh anak : Setelah bercerai, berarti kini orang tua harus menjalankan peranan ganda sebagai ayah dan juga sebagai ibu. Ini bukanlah hal yang mudah karenaadabanyakhallainyangharusdipikirkanseorangdiri.Terlebih,jikaanak sudah memasuki masa remaja yang penuh tantangan, orang tua harus dengan masuk akal menjaga atau memberikan disiplin kepada anak agar dapat tumbuh menjadi anak yangbaik Masalah lain dalam hal pengasuhan anak adalah ketika harus berbagi hak asuh anak dengan pasangan karena bisa jadi masih merasa sakit hati dengan perlakuanmantanpasangansehinggasulituntukbersikapadil.Hal-halyang harus dibicarakan seperti pendidikan atau disiplin anak mungkin dapat menyebabkan pertengkaran karena tidak sepaham dan rasa sakit hati dapat membuat hal ini semakin buruk. Gangguan emosi : Adalah hal yang wajar jika setelah bercerai masing masing masih menyimpan perasan cinta terhadap mantan pasanganya. Harapan untuk hidup sampai tua bersama pasangan menjadi kandas, ini dapat menyebabkan perasaan kecewa yang sangat besar yang menyakitkan. Mungkin juga ketakutan jika tidak ada orang yang akan mencintai lagi atau perasaan takut ditinggalkan lagi di kemudianhari. Perasaan lain yang mungkin dialami adalah perasaan terhina atau perasaan marah dan kesal akibat sikap buruk pasangan. juga mungkin merasa kesepian karena sudah tidak ada lagi tempat berbagi cerita, tempat mencurahkan dan mendapatkan bentuk kasih saying. Serangkaian problem kesehatanjuga bisa disebabkan akibat depresi karena bercerai. Masa remaja kedua : Pasangan yang baru bercerai sering mengalami masa remaja kedua. Mereka mencicipi kemerdekaan baru dengan memburu serangkaian hubungan asmara dengan tujuan untuk menaikkan harga diri yang jatuh atau untuk mengusir kesepian. Hal ini bisa menimbulkan problem baru yang lebih buruk dan tragis karena tidak mempertimbangkan baik-baik langkah yangdilakukan. Poin penjelasan pemateri Proses pemeriksaan perkara perceraian setidak-tidaknya terdiri dari tujuh kalisiding Sidang 1 yaitu pemeriksaan identitas para pihak, pembacaan surat gugatan dan anjuran perdamaian, artinya sebelum pembacaan suratgugatan, Sidang 2 yaitu jawaban tergugat, hal ini terjadi apabila tidak tercapai perdamaian pada tahapan sidangpertama. Sidang3yaituReplik, Sidang4yaituDuplik, Sidang 5 yaitu tahappembuktian Sidang6yaitukesimpulanakhirdariparapihak. Sidang 7 yaitu tahapputusan. Akibat dari perceraian salah satunya adalah Anak menjadi korban : Anak merupakan korban yang paling terluka ketika orang tuanya memutuskan untuk bercerai. Anak dapat merasa ketakutan karena kehilangan sosok ayah atau ibu mereka, takut kehilangan kasih sayang orang tua yang kini tidak tinggal serumah. Mungkin juga mereka merasa bersalah dan menganggap diri mereka sebagai penyebabnya. Prestasi anakdisekolahakanmenurunataumerekajadilebihseringuntukmenyendiri. Anak-anak yang sedikit lebih besar bisa pula merasa terjepit di antara ayah dan ibu mereka. Salah satu atau kedua orang tua yang telah berpisah mungkin menaruh curiga bahwa mantan pasangan hidupnya tersebut mempengaruhi sang anak agar membencinya. Ini dapat mebuat anak menjadi serba salah, sehingga mereka tidak terbuka termasuk dalam masalah-masalah besaryangdihadapiketikamerekaremaja.Sebagaipelarianyangburuk,anak-anakbisaterlibat dalampergaulanyangburuk,narkoba,atauhalnegatiflainyangbisamerugikan. Sesi tanyajawab Sesipertama Slmt mlm kak, saya alwi dr unwahas smg dan pertanyaan saya dalam melakukan proses sidang perceraian apakah membutuhkan biaya dan jika ada biaya, alasannyaapa?...Terimakasih... Assalamualaikum saya Amin vico_visioncollege.id Dalam perceraian ada salahsatu yg tetap tidak berkenan apakah tetap bisa terjadi perceraian dalam sidangkak Dalamperceraiandimasapandemisekarangtahapanyasepertiapakah? Assalamualaikum Sri Hidayati_IAIN Salatiga Izin bertanya: Dalam no 5 proses pemeriksaan perkara perceraian Dalam melakukan perceraian talak atau gugat apakah harus wajib ada bukti" yah kak ? Contoh bukti"nya itu seperti apa kak ? Dan apakah semua yg akan melakukan talak atau gugat wajib melakukan tahap smpai 7 itu ya kak ? Assalmaualaikum kak.Calfin_Uin maliki Malang_Lamongan .Saya mau izin tanya berdasarkan uraian yang telah kakak sampaikan tentang dampak dri perceraian khususnya anak itu sangatlah memprihatinkan kak.bagaimana dalam mengatasai permasalahan anak tersebut sebagai dampak dri perceraaian dri orang tua mereka.trimakasihkak. Assalamualaikum wr.wb saya Andi Rabihatun Nurul Choshari dari IAIN Bone. Izin bertanya kak,, sempat saya baca2 materinya disitu kan hanya perceraian menurut hukum positif dan menurut ahli fikih aja yg d jelaskan yg ingin saya tnyakan apakah yg membedakan antara perceraian menurut hukum positif, fiqih perkawinan dan menurut hukum adat. Kan klo kita amati semuanya hampir sama penjelasannya dan keabsahannyabagaimana??? Pemateri menjawab pertanyaan sesi pertama iya untukmengajukan sidang dalam perceraian itumrmbutuhkan biaya, lalu untuuk apasaja sih biaya dari sidang itu. biayanya itu meliputi biaya pendaftaran, materai,proses/ATK,redaksijugabiayapanggilansidang. danbiayainidi tanggungkan kepada pihak yang mengajukan gugatan cerai. 1. itulah gunanya tahappan2 sidang, mungkin bisa di lihat lagi di materi yang sayakirim.adadisidang1sampaisidang4dimananntipihakyangmenolakbisa mengajukan argumen bantahan dari pihaklawan untuk tahapan bercerai di masa pandemi ini sejujurnya saya kurang tahu karnna yang saya tau. malah yang saya tau masalah2 perceraian diamasa ini semkinmenumpuk.mungjindaritemen2yangtaubisamenambahkann. misalkan dalam kasus kdrt, itu bisa ngajuin visum, juga alat2 bukti kekerasan lainnnya. terus untk perselingkuhan misal, harus ada bukti nyta juga, ntaah itu berupacctvatauapapunitu.laluuntuktahapan2apawajibdilakukansemua?iya itu harus di ikuti semuanya. karna itu memmang sudah urutan dari proses persidangan 1. Bicarakan pada anak dengantepat Sampaikan alasan untuk perceraian dengan tenang, meski tidak semua alasan perlu diberitahukan kepada anak. Berilah pemahaman pada anak bahwa ia akan tetap mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tua. Jika anak masih terlalu kecil untuk memahami ini, berilah pemahaman yang sederhana, misalnya Bunda dan Ayah harus tinggal di rumah yang berbeda agar tidak bertengkar terus menerus. Pahami dan dengarkan perasaananak Ketika orang tua memutuskan untuk bercerai, anak dapat merasa bingung, sebagian bahkan merasa bersalah, atau merasa orang tua seharusnya lebih memahami dirinya. Bunda dan Ayah harus mencoba untuk mengesampingkan dulu masalah yang dihadapi, dan mulai dengarkan Si Kecil secara seksama, lalu berikan respon spesifik terhadap apa yang ia rasakan. Hindari konflik dengan pasangan di depananak Peceraian sudah menyisakan luka di hati anak. Maka, jangan sampai tekanan yang ia alami semakin berat dengan berdebat atau bertengkar di depannya. Hindari hal ini sebisa mungkin karena dapat meningkatkan stres pada anak. Jangan ganggu rutinitasanak Perceraian umumnya berarti tinggal terpisah. Disarankan untuk meminimalkan hal-hal yang bisa mengganggu rutinitas anak. Contohnya, sering berpindah tempat sehingga anak perlu berpindah-pindah sekolah. Perbaiki hubungan dengan anak. Rasa sakit akan sembuh melalui perasaan dipahami dan disayangi. Ungkapkan permohonan maaf kepada anak atas apa yang terjadi. Selain itu, sebisa mungkin BundadanAyahtetapterlibatdalamkehidupanSiKecil,sehinggaiatidakmerasa kehilangan perhatian dari kedua orangtuanya. Hindari melakukan kesalahan yang dapat memperburuk kondisi anak, seperti berkeluh kesah pada anak. Jangan jadikan anak sebagai perantara atau pengantar pesan, apalagi sebagai pelampiasan. Hal ini dapat membuat anak membenci salah satupihak. Secara umum yang membedakan itu cranya. kalo menurut hukum positif harus dg sidang dan harus di engadilan dan hakim yang memutuskan. menurut fiqih cukup dg ucapan talak perceraian sudah terjadi tanpa. lalu bagaiman d hk.adat Itu kembali ke adat daerahmasing2. Sesi tanya jawab ke-2 Assalamualaikum wr wb, saya Ahmad Sibahul Khoir dari UIN Walisongo Semarang.Pertanyaan, jika terjadi cerai mati pada seorang suami, apakah boleh suami melamar adik istrinya dulu (kebetulan adiknya perempuan) ..? adakah studi perceraian diliat dari pendekatan historis? Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Hikma Wulan. A_Uin Maliki Malang_Apakah Ada dampak yang ditimbulkan bagi anak yang masih berusia dua sampai tiga tahun hingga dewasa nanti yang orangtuanya sudahbercerai? Tanggapan pertanyaan kembali dari Sri Hidayati, Maaf kak, untuk bukti" supaya bisa menghasilkan bukti yg kuat itu gimana kak ? Apakah ada syarat" supaya jd bukti ? Apa misal bukti hanya sekedar umum, seperti chat wa, ig itu boleh kak ? Owhhh iya kak, misal kedua"nya memang minta cerai apa juga harus menggunakan tahapan" tersebut ya kak ? Misal iy sih tujuannya buat apa yakak ? Ada kak sekarang kan jamnya online apakah perceraian secara online itu syah kaksecaraagama?ContohnyadidisurabayaadanamanyaASTRONOT(antrian sidang terjadwal + notifikasi) sepertiitu Pemateri menjawab pertanyaan sesi ke-2 1. boleh , 2. sayang kurang tau kalo untuk masalah ini mungkin yang lain ada yangtau kebanyan ada. kayak ganguan mental misal, dikarenakan si anak ini mungkin merasa tidak akan di sayang lagi, karna orang tuanya berpisah, juga mungkin dia akan merasa iri liat temen2nya yang orang tuanya masih utuh dan itu bisa mengganggu psikolog anakjuga Jadi di KUHAP pasal 184 ayat 1 ttg alat bukti. disitu ada dikasih tau apaaja yang termasuk dari padanya salah satu nya di poin d. itu petunjuk nah untuk screen chat wa dan ig itu juga bisa masuk ke alat bukti, unntuk syaratnya apa sependek sepengetahuan saya itutidak ada syarat khsus yang jelas bukti trs bisa di pertanggung jawabkankebenarannya iya,karnaadabagianreplikduplikdimanaadasalingbantahatastuduhanlawan. karnapastinyamasing2pihakingindi"rendahkan"kasarannyagitu. wah kalau ini saya juga baru tau. tapi kalo di tanya apakah bisa secara agama? mungkkin ada beberapa yang tau dulu ada pernikahan jarak jauh melalui telepon danituolehMUIjugadibolehkanwalaupunsempatadaperdebatansebelumnya. mungkin itu bisa di jadikan rujukan, kalau pernikahan seperti itu saja boleh kenapa tidak dg perceraiantapi tentu harus dg syrat2 misal ada perwakilan yang menyaksikan dari masingpihak Alhamdulillah kami dari Kaum Rebahan Bangkit selaku fasilitator diskusi malam hari ini, mengucapkan banyak2! termakasih kepada pemateri kita *kak Putri Humaira* yg telah memberikan materi bahkan rela menjawab setiap pertanyaan dari kami semoga semua ini jadi ladang pahala buat kakak selaku pemateri, ucapan terimakasih juga kami sampaikan kepada kakak, adik semua dari berbagai macam kalangan serta daerah yg telah ikut serta dalam kegiatan malam hari ini, walau mungkin masih banyak yg ingin bertanya insyaallah di kesempatan diskusi berikutnya, bisa di utarakan, *semoga pertemuan singkat dan terbatas ini bisa menjadi sesuatu yang besar dan ilmu yang bermanfaat sekarang atau dikemudian hari* Akhirkalam mari kita tutup diskusi kita malam hari ini dengan pembacaan Hamdalah dan Kifaratul Majlis... Dari saya selaku moderator mohon maaf Wassalamualaikmwarohmatullahiwabarokatuh
Diskusi online via whatsapp grup
Waktu Hari : Sabtu, 30 Mei 2020
Waktu : 20:30 - 21:30
Pemateri : Putri Humaira Djufri
Moderator : Syuhada Widiya Astuti
Jumlah peserta : 126 orang
*CV Pemantik kita :*
Nama : putri humaira Djufri
*Pendidikan Formal:* MA unggulan Darul Umum jombang
Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
*Pendidikan Non-Formal*
1. LK 1 HMI komfaksy cab. Ciputat thn 2018
*Riwayat Organisasi*
Forum mahasiswa Maluku(FMM)
Himpunan mahasiswa Islam(HMI)
lembagakajianahwalsyakhsiyah(ELKAMASY)
HMPS hukumkeluarga Moot Court Community(MCC)
*Pengalaman Organisasi.*
Dep.KajiandankeilmuanHMPS Bid. Kajian keilmuanelkamasy
Bid.KajiandansidangsemuMcc
Bid. Kajian ilmiahFMM
Materi hari ini mengenai PERCERAIAN oleh PUTRI HUMAIRA Djuhfri
Pengertian Perceraian
Perceraian adalah merupakan kata yang terdiri dari cuerai yang berarti pisah, mendapatkan imbuhan per-an sehingga secara bahasa berarti putusnya hubungan suami isteri, talak, hidup perpisahan antara suami isteri selagi kedua-duanya masih hidup.
UndangUndang Perkawinan pada Pasal 38 dan KHI pada Pasal 113menyatakan bahwa perceraian itu merupakan salah satu sebab putusnya perkawinan. Dimana putusnya ikatan perkawinan antara suami isteri dengan keputusan pengadilan dan ada cukup alasan bahwa diantara suami isteri tidak akan dapat hidup bersama lagi sebagai suami-istri. Sedangkan menurut istilah agama talak dari kata “ithlaq”, artinya “melepaskan atau meninggalkan”. Talak berarti melepaskan ikatan perkawinan atau bubarnya hubunganperkawinan. Pada prinsipnya Undang-Undang Perkawinan adalah mempersulit adanya perceraian tetapi tidak berarti Undang-Undang Perkawinan tidak mengatur sama sekali tentang tata cara perceraian bagi para suami isteri yang akan mengakhiri ikatan perkawinannya dengan jalanperceraian Cerai ada 2 jenis : Ceraihidup:karenatidaksalingcocoksatusamalaindenganalasanalasan. Cerai talak adalah cerai yang dijatuhkan oleh suami terhadap isterinya, sehingga perkawinan mereka menjadi putus. Seorang suami bermaksud menceraikan isterinya harus lebih dahulu mengajukan permohonan ke PengadilanAgamayangberkedudukandiwilayahtempattinggalnya. Cerai gugat / khuluk adalah cerai yang didasarkan atas adanya gugatan yang diajukan oleh isteri, agar perkawinan dengan suaminya menjadi putus.Seorangisteriyangbermaksudberceraidarisuaminyaharuslebih dahulu mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama. Ceraimati:dikarenakansalahsatupasanganmeninggaldunia Pemeriksaan perkara perkawinan khususnya perkara perceraian, berlaku hukum acara khusus, yaitu yang diatur dalam Undang-Undangnomor1Tahun1974TentangPerkawinan; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama (Pasal54-91); Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanann Undang- UndangNomor1Tahun1974TentangPerkawinan; PeraturanMenteriAgamaNomor2Tahun1987TentangWaliHakim; Peraturan-pearaturanyanglainyangberkenaandengansengketaperkawinan; Kitab-kitab fiqh Islam sebagai sumber penemuanhukum; Yurisprudensi sebagai sumberhukum. Dasar Hukum Perceraian Dasar hukum perceraian pada Undang-Undang Perkawinan terdapat pada Bab VIII tentangPutusnyaPerkawinanSertaAkibatnyaPasal38danPasal39.Sedangkanpada KHI pada Bab XVI tentang Putusnya Perkawinan Pasal 113-Pasal 128. Selain dalam aturan-aturan yang dikoodifikasi, para ahli-ahli fiqih juga memiliki pendapat yang berbeda mengenai hukum percerain menurut Islam, pendapat yang paling banyak diantarasemuaituyaituyangmengatakan“terlarang”,kecualikarenaalasanyangbenar. MerekayangberpendapatsepertiiniialahgolonganHanafidanHambali. Perceraian yang terjadi karena keputusan Pengadilan Agama dapat terjadi karena talak atau gugatan perceraian serta telah cukup adanya alasan yang ditentukan oleh undang- undang setelah tidak berhasil didamaikan antara suami-isteri tersebut (Pasal 114, Pasal 115 dan Pasal 116 KHI). Pasal 114 KHI menjelaskan bahwa perceraian bagi umatIslam dapat terjadi karena adanya permohonan talak dari pihak suami atau yang biasa disebut dengan cerai talak ataupun berdasarkan gugatan dari pihak istri atau yang biasa disebut dengan ceraigugat. Penyebab perceraian Faktor penyebab perceraian antara lain adalah sebagai berikut: Gagal dalam berkomunikasi : Kurangnya komunikasi membuat kurangnya rasa saling mengerti dan membuat sering terjadinyapertengkaran. Ketidaksetiaan pasangan : Penyebab perceraian lainnya adalah salah satu pasangan berselingkuh. Pasangan yang disakiti tidak dapat memaafkan dan memilih bercerai. Atau sebaliknya, pasangan yang berselingkuh memilih bercerai demi pasanganbarunya. Kekerasandalamrumahtangga:Perceraiankarenakekerasandalamrumahtangga (KDRT) juga menjadi salah satu penyebab utama perceraian. Banyak pasangan memilih menyelamatkan kehidupannya dengan bercerai karena sering mendapat aniaya baik secara fisik maupunverbal. Masalah ekonomi : Ada juga perceraian karena masalah ekonomi. Menganggap pasangan tidak mampu memenuhi kebutuhan materi keluarga, sehingga meninggalkan pasangannya denganbercerai. Pernikahan dini : Menikah belum cukup umur membuat pasangan muda tersebut belum siap menghadapi berbagai kesulitan dalam kehidupan perkawinan. Sehingga seringkali keputusan yang dibuat adalah bercerai saat menghadapi banyak tekanan hidup. Perubahan budaya : Dulu perceraian adalah sesuatu yang tabu. Sekarang telah menjadi tren dan gaya hidupbanyak pasangan. Pernikahan tanpa cinta : Alasan lainnya yang kerap dikemukakan oleh suami dan istri, untuk mengakhiri sebuah perkawinan adalah bahwa perkawinan mereka telah berlangsung tanpa dilandasi adanya cinta. Untuk mengatasi kesulitan akibat sebuah pernikahantanpacinta,pasanganharusmerefleksidiriuntukmemahamimasalah sebenarnya, juga harus berupaya untuk mencoba menciptakan kerjasama dalam menghasilkan keputusan yang terbaik. Alasan-Alasan Perceraian Alasan-alasan yang dibenarkan oleh undang-undang dan menjadi landasan terjadinya perceraian baik melalui cerai talak maupun cerai gugat tertuang dalam Pasal 39 (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 116 KHI. Pasal 39 (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Lebih lanjut mengenai alasan-alasan perceraian ditentukan dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukardisembuhkan; Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya; Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinanberlangsung; Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yanglain; Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagaisuami/isteri; Antara suami dan istri terus-menerus terjadi pertengkaran dan perselisihan dan tidakadaharapanakanhiduprukunlagidalamrumahtangga. Suami melanggar takliktalak; Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumahtangga. Tata cara perceraian . Proses pemeriksaan perkara perceraian Proses pemeriksaan perkara perdata termasuk perkara perceraian setidak-tidaknya terdiri dari tujuh kali sidang yang meliputi: Sidang 1Perceraian Sidang 1 yaitu pemeriksaan identitas para pihak, pembacaan surat gugatan dananjuran perdamaian, artinya sebelum pembacaan surat gugatan, hakim wajib berusaha secara aktif dan bersungguh-sungguh untuk mendamaikan kedua pihak. Selama perkara tersebut belum diputuskan, usaha untuk mendamaikan tersebut dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan dalam sidangperdamaian. Apabila ternyata upaya damai tidak berhasil maka sidang dapat dilanjutkan ke tahap pembacaan gugatan. Pada tahap pembacaan gugatan maka pihak penggugat berhak meneliti ulang apakah seluruh materi yang tercantum dalam dalil gugat dan petitum sudah benar dan lengkap. Hal-hal yang tercantum dalam surat gugat itulah yang menjadi acuan atau objek pemeriksaan dan pemeriksaan tidak boleh keluar dari lingkup yang termuat dalam surat gugatan. Sidang 2Perceraian Sidang 2 yaitu jawaban tergugat, hal ini terjadi apabila tidak tercapai perdamaian pada tahapan sidang pertama.. Dalam jawaban tergugat, penyampaiannya dapat berupa pengakuan yang membenarkan isi dari gugatan penggugat baik secara keseluruhan maupun sebagian dan dapat pula berupa bantahan atas isi gugatan disertai alasan- alasannya atau bahkan mengajukan gugatan rekonvensi atau gugat balik. Sidang 3Perceraian Sidang3yaituReplik,artinyabahwapenggugatdapatmenegaskankembaligugatannya yang disangkal oleh tergugat dan juga mempertahankan diri atas serangan-serangan oleh tergugat. Dalam tahap ini mungkin penggugat tetap mempertahankan gugatannya dan menambah keterangan yang dianggap perlu untuk memperjelas dali-dalilnya atau mungkin juga penggugat merubah sikap dengan memebenarkan jawaban atau bantahantergugat. Sidang 4Perceraian Sidang 4 yaitu Duplik, artinya merupakan tahap bagi tergugat untuk menjelaskan kembali jawabannya yang disangkal oleh penggugat. Replik dan duplik (jawab-jinawab) dapat dilakukan . berulang-ulang sampai ada titik temu antara penggugat dan tergugat dan apabila hakim telah memandang cukup tetapi masih ada hal-hal yang tidak disepakati oleh pengugat dan tergugat sehingga pelu dibuktikan kebenarannya maka agenda dilanjutkan dengan tahap pembuktian. Sidang 5Perceraian Sidang 5 yaitu tahap pembuktian yaitu tahap bagi penggugat untuk mengajukan semua alat bukti untuk mendukung dalil-dalil gugatannya. Demikian juga terhadap tergugat, yang diberi kesempatan untuk mengajukan alat-alat bukti untuk mendukung jawabannya atausanggahannya. Sidang 6perceraian Sidang 6 yaitu kesimpulan akhir dari para pihak. Pada tahap ini baik penggugat maupun tergugat diberikan kesempatan yang sama untuk mengajukan pendapat akhir tentang hasil pemeriksaan selama sidang berlangsung, menurut pendapat masing-masing. Sidang 7Perceraian Sidang 7 yaitu tahap putusan. Dalam tahap ini hakim merumuskan duduk perkara dan pertimbangan hukum (pendapat hakim) mengenai perkara tersebut disertai alasan- alasan dan dasar hukumnya, yang diakhiri dengan putusan hakim mengenai perkara yang diperiksanya. Putusan hakim ini adalah untuk mengakhiri sengketa para pihak. AKIBAT PERCERAIAN Anak menjadi korban : Anakmerupakan korban yang paling terluka ketika orang tuanya memutuskan untuk bercerai. Anak dapat merasa ketakutan karena kehilangansosokayahatauibumereka,takutkehilangankasihsayangorangtua yang kini tidak tinggal serumah. Mungkin juga mereka merasa bersalah dan menganggap diri mereka sebagai penyebabnya. Prestasi anak di sekolah akan menurunataumerekajadilebihseringuntukmenyendiri. Anak-anak yang sedikit lebih besar bisa pula merasa terjepit di antara ayah dan ibu mereka. Salah satu atau kedua orang tua yang telah berpisah mungkin menaruhcurigabahwamantanpasanganhidupnyatersebutmempengaruhisang anak agar membencinya. Ini dapat mebuat anak menjadi serba salah, sehingga mereka tidak terbuka termasuk dalam masalah-masalah besar yang dihadapi ketika mereka remaja. Sebagai pelarian yang buruk, anak-anak bisa terlibat dalampergaulanyangburuk,narkoba,atauhalnegatiflainyangbisamerugikan. Dampak bagi orang tua : orang tua dari pasangan yang bercerai juga mungkin terkena imbas dari keputusan untuk bercerai. Sebagai orang tua, mereka dapat saja merasa takut anak mereka yang bercerai akan menderita karena perceraian ini atau merasa risih dengan pergunjingan orang-orang. Beberapa orang tua dari pasangan yang bercerai akhirnya harus membantu membesarkan cucu mereka karena ketidaksanggupan dari pasangan yang bercerai untuk memenuhi kebutuhananak-anaknya. Hak asuh anak : Setelah bercerai, berarti kini orang tua harus menjalankan peranan ganda sebagai ayah dan juga sebagai ibu. Ini bukanlah hal yang mudah karenaadabanyakhallainyangharusdipikirkanseorangdiri.Terlebih,jikaanak sudah memasuki masa remaja yang penuh tantangan, orang tua harus dengan masuk akal menjaga atau memberikan disiplin kepada anak agar dapat tumbuh menjadi anak yangbaik Masalah lain dalam hal pengasuhan anak adalah ketika harus berbagi hak asuh anak dengan pasangan karena bisa jadi masih merasa sakit hati dengan perlakuanmantanpasangansehinggasulituntukbersikapadil.Hal-halyang harus dibicarakan seperti pendidikan atau disiplin anak mungkin dapat menyebabkan pertengkaran karena tidak sepaham dan rasa sakit hati dapat membuat hal ini semakin buruk. Gangguan emosi : Adalah hal yang wajar jika setelah bercerai masing masing masih menyimpan perasan cinta terhadap mantan pasanganya. Harapan untuk hidup sampai tua bersama pasangan menjadi kandas, ini dapat menyebabkan perasaan kecewa yang sangat besar yang menyakitkan. Mungkin juga ketakutan jika tidak ada orang yang akan mencintai lagi atau perasaan takut ditinggalkan lagi di kemudianhari. Perasaan lain yang mungkin dialami adalah perasaan terhina atau perasaan marah dan kesal akibat sikap buruk pasangan. juga mungkin merasa kesepian karena sudah tidak ada lagi tempat berbagi cerita, tempat mencurahkan dan mendapatkan bentuk kasih saying. Serangkaian problem kesehatanjuga bisa disebabkan akibat depresi karena bercerai. Masa remaja kedua : Pasangan yang baru bercerai sering mengalami masa remaja kedua. Mereka mencicipi kemerdekaan baru dengan memburu serangkaian hubungan asmara dengan tujuan untuk menaikkan harga diri yang jatuh atau untuk mengusir kesepian. Hal ini bisa menimbulkan problem baru yang lebih buruk dan tragis karena tidak mempertimbangkan baik-baik langkah yangdilakukan. Poin penjelasan pemateri Proses pemeriksaan perkara perceraian setidak-tidaknya terdiri dari tujuh kalisiding Sidang 1 yaitu pemeriksaan identitas para pihak, pembacaan surat gugatan dan anjuran perdamaian, artinya sebelum pembacaan suratgugatan, Sidang 2 yaitu jawaban tergugat, hal ini terjadi apabila tidak tercapai perdamaian pada tahapan sidangpertama. Sidang3yaituReplik, Sidang4yaituDuplik, Sidang 5 yaitu tahappembuktian Sidang6yaitukesimpulanakhirdariparapihak. Sidang 7 yaitu tahapputusan. Akibat dari perceraian salah satunya adalah Anak menjadi korban : Anak merupakan korban yang paling terluka ketika orang tuanya memutuskan untuk bercerai. Anak dapat merasa ketakutan karena kehilangan sosok ayah atau ibu mereka, takut kehilangan kasih sayang orang tua yang kini tidak tinggal serumah. Mungkin juga mereka merasa bersalah dan menganggap diri mereka sebagai penyebabnya. Prestasi anakdisekolahakanmenurunataumerekajadilebihseringuntukmenyendiri. Anak-anak yang sedikit lebih besar bisa pula merasa terjepit di antara ayah dan ibu mereka. Salah satu atau kedua orang tua yang telah berpisah mungkin menaruh curiga bahwa mantan pasangan hidupnya tersebut mempengaruhi sang anak agar membencinya. Ini dapat mebuat anak menjadi serba salah, sehingga mereka tidak terbuka termasuk dalam masalah-masalah besaryangdihadapiketikamerekaremaja.Sebagaipelarianyangburuk,anak-anakbisaterlibat dalampergaulanyangburuk,narkoba,atauhalnegatiflainyangbisamerugikan. Sesi tanyajawab Sesipertama Slmt mlm kak, saya alwi dr unwahas smg dan pertanyaan saya dalam melakukan proses sidang perceraian apakah membutuhkan biaya dan jika ada biaya, alasannyaapa?...Terimakasih... Assalamualaikum saya Amin vico_visioncollege.id Dalam perceraian ada salahsatu yg tetap tidak berkenan apakah tetap bisa terjadi perceraian dalam sidangkak Dalamperceraiandimasapandemisekarangtahapanyasepertiapakah? Assalamualaikum Sri Hidayati_IAIN Salatiga Izin bertanya: Dalam no 5 proses pemeriksaan perkara perceraian Dalam melakukan perceraian talak atau gugat apakah harus wajib ada bukti" yah kak ? Contoh bukti"nya itu seperti apa kak ? Dan apakah semua yg akan melakukan talak atau gugat wajib melakukan tahap smpai 7 itu ya kak ? Assalmaualaikum kak.Calfin_Uin maliki Malang_Lamongan .Saya mau izin tanya berdasarkan uraian yang telah kakak sampaikan tentang dampak dri perceraian khususnya anak itu sangatlah memprihatinkan kak.bagaimana dalam mengatasai permasalahan anak tersebut sebagai dampak dri perceraaian dri orang tua mereka.trimakasihkak. Assalamualaikum wr.wb saya Andi Rabihatun Nurul Choshari dari IAIN Bone. Izin bertanya kak,, sempat saya baca2 materinya disitu kan hanya perceraian menurut hukum positif dan menurut ahli fikih aja yg d jelaskan yg ingin saya tnyakan apakah yg membedakan antara perceraian menurut hukum positif, fiqih perkawinan dan menurut hukum adat. Kan klo kita amati semuanya hampir sama penjelasannya dan keabsahannyabagaimana??? Pemateri menjawab pertanyaan sesi pertama iya untukmengajukan sidang dalam perceraian itumrmbutuhkan biaya, lalu untuuk apasaja sih biaya dari sidang itu. biayanya itu meliputi biaya pendaftaran, materai,proses/ATK,redaksijugabiayapanggilansidang. danbiayainidi tanggungkan kepada pihak yang mengajukan gugatan cerai. 1. itulah gunanya tahappan2 sidang, mungkin bisa di lihat lagi di materi yang sayakirim.adadisidang1sampaisidang4dimananntipihakyangmenolakbisa mengajukan argumen bantahan dari pihaklawan untuk tahapan bercerai di masa pandemi ini sejujurnya saya kurang tahu karnna yang saya tau. malah yang saya tau masalah2 perceraian diamasa ini semkinmenumpuk.mungjindaritemen2yangtaubisamenambahkann. misalkan dalam kasus kdrt, itu bisa ngajuin visum, juga alat2 bukti kekerasan lainnnya. terus untk perselingkuhan misal, harus ada bukti nyta juga, ntaah itu berupacctvatauapapunitu.laluuntuktahapan2apawajibdilakukansemua?iya itu harus di ikuti semuanya. karna itu memmang sudah urutan dari proses persidangan 1. Bicarakan pada anak dengantepat Sampaikan alasan untuk perceraian dengan tenang, meski tidak semua alasan perlu diberitahukan kepada anak. Berilah pemahaman pada anak bahwa ia akan tetap mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tua. Jika anak masih terlalu kecil untuk memahami ini, berilah pemahaman yang sederhana, misalnya Bunda dan Ayah harus tinggal di rumah yang berbeda agar tidak bertengkar terus menerus. Pahami dan dengarkan perasaananak Ketika orang tua memutuskan untuk bercerai, anak dapat merasa bingung, sebagian bahkan merasa bersalah, atau merasa orang tua seharusnya lebih memahami dirinya. Bunda dan Ayah harus mencoba untuk mengesampingkan dulu masalah yang dihadapi, dan mulai dengarkan Si Kecil secara seksama, lalu berikan respon spesifik terhadap apa yang ia rasakan. Hindari konflik dengan pasangan di depananak Peceraian sudah menyisakan luka di hati anak. Maka, jangan sampai tekanan yang ia alami semakin berat dengan berdebat atau bertengkar di depannya. Hindari hal ini sebisa mungkin karena dapat meningkatkan stres pada anak. Jangan ganggu rutinitasanak Perceraian umumnya berarti tinggal terpisah. Disarankan untuk meminimalkan hal-hal yang bisa mengganggu rutinitas anak. Contohnya, sering berpindah tempat sehingga anak perlu berpindah-pindah sekolah. Perbaiki hubungan dengan anak. Rasa sakit akan sembuh melalui perasaan dipahami dan disayangi. Ungkapkan permohonan maaf kepada anak atas apa yang terjadi. Selain itu, sebisa mungkin BundadanAyahtetapterlibatdalamkehidupanSiKecil,sehinggaiatidakmerasa kehilangan perhatian dari kedua orangtuanya. Hindari melakukan kesalahan yang dapat memperburuk kondisi anak, seperti berkeluh kesah pada anak. Jangan jadikan anak sebagai perantara atau pengantar pesan, apalagi sebagai pelampiasan. Hal ini dapat membuat anak membenci salah satupihak. Secara umum yang membedakan itu cranya. kalo menurut hukum positif harus dg sidang dan harus di engadilan dan hakim yang memutuskan. menurut fiqih cukup dg ucapan talak perceraian sudah terjadi tanpa. lalu bagaiman d hk.adat Itu kembali ke adat daerahmasing2. Sesi tanya jawab ke-2 Assalamualaikum wr wb, saya Ahmad Sibahul Khoir dari UIN Walisongo Semarang.Pertanyaan, jika terjadi cerai mati pada seorang suami, apakah boleh suami melamar adik istrinya dulu (kebetulan adiknya perempuan) ..? adakah studi perceraian diliat dari pendekatan historis? Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Hikma Wulan. A_Uin Maliki Malang_Apakah Ada dampak yang ditimbulkan bagi anak yang masih berusia dua sampai tiga tahun hingga dewasa nanti yang orangtuanya sudahbercerai? Tanggapan pertanyaan kembali dari Sri Hidayati, Maaf kak, untuk bukti" supaya bisa menghasilkan bukti yg kuat itu gimana kak ? Apakah ada syarat" supaya jd bukti ? Apa misal bukti hanya sekedar umum, seperti chat wa, ig itu boleh kak ? Owhhh iya kak, misal kedua"nya memang minta cerai apa juga harus menggunakan tahapan" tersebut ya kak ? Misal iy sih tujuannya buat apa yakak ? Ada kak sekarang kan jamnya online apakah perceraian secara online itu syah kaksecaraagama?ContohnyadidisurabayaadanamanyaASTRONOT(antrian sidang terjadwal + notifikasi) sepertiitu Pemateri menjawab pertanyaan sesi ke-2 1. boleh , 2. sayang kurang tau kalo untuk masalah ini mungkin yang lain ada yangtau kebanyan ada. kayak ganguan mental misal, dikarenakan si anak ini mungkin merasa tidak akan di sayang lagi, karna orang tuanya berpisah, juga mungkin dia akan merasa iri liat temen2nya yang orang tuanya masih utuh dan itu bisa mengganggu psikolog anakjuga Jadi di KUHAP pasal 184 ayat 1 ttg alat bukti. disitu ada dikasih tau apaaja yang termasuk dari padanya salah satu nya di poin d. itu petunjuk nah untuk screen chat wa dan ig itu juga bisa masuk ke alat bukti, unntuk syaratnya apa sependek sepengetahuan saya itutidak ada syarat khsus yang jelas bukti trs bisa di pertanggung jawabkankebenarannya iya,karnaadabagianreplikduplikdimanaadasalingbantahatastuduhanlawan. karnapastinyamasing2pihakingindi"rendahkan"kasarannyagitu. wah kalau ini saya juga baru tau. tapi kalo di tanya apakah bisa secara agama? mungkkin ada beberapa yang tau dulu ada pernikahan jarak jauh melalui telepon danituolehMUIjugadibolehkanwalaupunsempatadaperdebatansebelumnya. mungkin itu bisa di jadikan rujukan, kalau pernikahan seperti itu saja boleh kenapa tidak dg perceraiantapi tentu harus dg syrat2 misal ada perwakilan yang menyaksikan dari masingpihak Alhamdulillah kami dari Kaum Rebahan Bangkit selaku fasilitator diskusi malam hari ini, mengucapkan banyak2! termakasih kepada pemateri kita *kak Putri Humaira* yg telah memberikan materi bahkan rela menjawab setiap pertanyaan dari kami semoga semua ini jadi ladang pahala buat kakak selaku pemateri, ucapan terimakasih juga kami sampaikan kepada kakak, adik semua dari berbagai macam kalangan serta daerah yg telah ikut serta dalam kegiatan malam hari ini, walau mungkin masih banyak yg ingin bertanya insyaallah di kesempatan diskusi berikutnya, bisa di utarakan, *semoga pertemuan singkat dan terbatas ini bisa menjadi sesuatu yang besar dan ilmu yang bermanfaat sekarang atau dikemudian hari* Akhirkalam mari kita tutup diskusi kita malam hari ini dengan pembacaan Hamdalah dan Kifaratul Majlis... Dari saya selaku moderator mohon maaf Wassalamualaikmwarohmatullahiwabarokatuh

Comments
Post a Comment