KAUM REBAHAN BANGKIT
Diskusi Online Via WhatsApp Group
 Tema: Poligami dalam Perspektif Hukum Keluarga
Waktu: Hari : Sabtu, 16 Mei2020
 Pukul : 20.30 – 21.30WIB
Pemateri: AbdulMu’iz
 Sephia Nurbaiti
Moderator: Siti Nurlatifa Sagina. F
 Jumlah Peserta: 298Orang

CV Pemateri kita (pemateri 1) : 
Nama : AbdulMu'iz Pendidikan
Formal: SMA Darussalam EretanIndramayu 
Mahasiswa UGM '45'Bekasi
 Pendidikan Non-Formal 
LK 1 HMI kom. Insancita Cab. Bekasi tn.2017
 Ta'aruf dan kaderisasi Permasi tn.2019 
LK 2 HMI cab. BekasiRaya
 Jambore Nasional Perwakilan Kuar.cab. Bekasi tn2010
 Riwayat Organisasi 
Persatuan Mahasiswa Bekasi (PERMASI) Jakarta Raya
 Himpunan Mahasiswa Islam(HMI)
 Himpunan Mahasiswa Syariah(HIMSYA)
 Karang Taruna BekasiTimur Ikatan Kajian Intelektual Muda Kota Bekasi(IKKIMSI) 
Ikatan Remaja Masjid jami' Mardhotillah(IKREMMA) 
Pusat Studi Islam(PUSSI) 
Badan Eksekutif Mahasiswa Fak. Agama Islam (BEMFAI)
 Ikatan Pelajar Nahdhotul 'Ulama (IPNU) BekasiTimur
 Pengalaman Organisasi. 
Ketua Umum HIMSYA2019-2020 
Bendahara PUSSI2019-2020 
Ketua IKREMMA 2018-Ada yang maugantiin
 BPH BEM FAI2019-2020 
 CV Pemateri kita (pemateri 2) :
 Nama : Sephia Nurbaiti 
 Pendidikan Formal: MA AnnidaAl-Islami
 Mahasiswa UIN Syarif HidayatullahJakarta
 Pendidikan Non-Formal
 SKPP Bekasi2020
 LK 1 HmI Komfaksy Cab.Ciputat Tahun2018
 Riwayat Organisasi Persatuan Mahasiswa Bekasi (PERMASI) Jakarta Raya 
Himpunan Mahasiswa Islam(HMI) 
Lembaga Kajian Ahwal Syakhsiyyah(ELKAMASYI)
 HMPS HukumKeluarga 
 Pengalaman Organisasi. 
Bid. Kominfo Persatuan Mahasiswa Bekasi (PERMASI)2019-2020 
Bid. Kominfo Lembaga Kajian Ahwal Syakhsiyyah (ELKAMSYI)2019 
Dep. Keislaman HMPS Hukum Keluarga2019
 Assalamualaikum Wr. Wb 

Salam sejahtera bagi kita semua, semoga teman-teman semua dalam keadaan sehat dan bahagia. Berikut adalah hasil diskusi yang diadakan oleh Kaum Rebahan Bangkit pada tanggal 16 Mei 2020 Pukul 20.30 – 21.30 dengan tema “Poligami Menurut Persoektif Hukum Keluarga” yaitu: Pemateri 1: Prolog mengenai pernikahan: Assalamualaikum Wr. Wb, puji serta syukur kita kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kita segala nikmatnya sehingga kita bisa berkumpul di grup KRB (Kaum Rebahan Bangkit). Ini suatu apresiasi sekali terutama untuk saya pribadi,karena di masa-masa seperti ini menyempatkan untuk senantiasa berperan aktif sebagaimana layaknya mahasiswa yang mana harus banyak mengikuti acara. Pada kesempatan kali ini saya selaku pemantik, akan menyampaikan bahwasannya untuk pembahasan poligami ini tidak serta merta langsung dibahas begitu saja tentang poligami. Jikalau kita membahas poligami tidak disertai dengan pernikahan, saya rasa kurang lengkap tentunya.

 Jadi yang pertama dibahas yaitu pernikahan. Selanjutnya, mengenai pernikahan banyak sekali definisi mengenai pernikahan. Disini saya akan bahas mengenai pernikahan. Saya mengambil satu kutipan dari ketentuan dalam Undang- Undang No. 1 Pasal 1 tahun 1974 tentang UU perkawinan. Pengertian perkawinan ialah, ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam pernikahan harus memenuhi rukun dan syarat pernikahan. Mengutip dari Undang- Undang No. 1 Pasal 2 ayat 1 tahun 1974 bahwasannya disebutkan “pernikahan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Sedangkan dalam Pasal 2 KHI (Kompilasi Hukum Islam) bahwa pernikahan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Undang-Undang No. 1 pasal 2 ayat 1 tahun1974. Dijelaskan lebih terperinci tentang syarat-syarat sah pernikahan, menurut Undang-Undang No. 1 dijelaskan dalam pasal 6 – pasal 11 sudah tercantum syarat sah nikah. Sebagai warga negara yang baik harus mengikuti suatu pemerintahan yang ada.

Berikut adalah penjabaran Undang-Undang mengenai Perkawinan: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DENGAN RAHMAT TUHANYANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa sesuai dengan falsafah Pancasila serta cita-cita untuk pembinaan hukum nasional, perlu adanya Undang-undang tentang Perkawinan yang berlaku bagi semua warga negara. Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945: 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/ 1983. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERKAWINAN BAB I DASAR PERKAWINAN Pasal 1 Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkn ketuhanan Yang Maha Esa Pasal 2 Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannyaitu. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yangberlaku. Pasal 3. Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri.. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorangsuami. Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak yangbersangkutan. Pasal 4 Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undangundang ini maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempattinggalnya. Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberi izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorangapabila isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri; isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapatdisembuhkan; isteri tidak dapat melahirkanketurunan. Pasal 5 Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang harus dipenuhi syarat syarat sebagaiberikut Ada persetujuan dariisteri/isteri-isteri; adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidupisteri-isteri dan anak-anak mereka; Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-isteri dananak- anak mereka. Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri/isteri-isterinya tidak mungkin diminta persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari HakimPengadilan. BAB II SYARAT-SYARAT PERKAWINAN Pasal 6 Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calonmempelai. Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orangtua. Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya. Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan, lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakankehendaknya. 5) Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang dalam ayat (2), (3) dan (4), pasal ini atau salah seorang atau. di antara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka Pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut memberikan izin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini. (6) Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal berlaku sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain. Pasal 7 Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas)tahun. Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain, yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihakwanita. Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan salah seorang atau kedua orang tua tersebut dalam Pasal 6 ayat (3) dan (4) Undang-undang ini, berlaku juga dalam hal permintaan dispensasi tersebut ayat (2) pasal ini dengan tidak mengurangi yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat(6). Pasal 8 Perkawinan dilarang antara dua orang yang : berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun keatas; berhubungan darah, dalam garis keturunan menyamping yaitu antar saudara, antaraseorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudaraneneknya; sehubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan bapaktiri sehubungan susunan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan; sehubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenekan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dariseorang; mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan yang berlaku, dilarangkawin. Pasal 9 Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut pada Pasal 3 dan Pasal 4 Undang undang ini Pasal 10 Apabila suami dan isteri yang telah cerai kawin lagi satu dengan yang lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, maka di antara mereka tidak boleh dilangsungkan perkawinan lagi, sepanjang masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain. Pasal 11 Bagi seorang wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka waktutunggu. Tenggang waktu jangka waktu tunggu tersebut ayat (1) akan diatur dalam peraturan Pemerintah lebihlanjut Pasal 12 Tata cara pelaksanaan perkawinan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri BAB III PENCEGAHAN PERKAWINAN Pasal 13 Perkawinan dapat dicegah, apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan Pasal 14 Yang dapat mencegah perkawinan ialah para keluarga dalam keturunan lurus ke atasdan ke bawah,saudara. wali nikah, pengampu dari salah seorang calon mempelai dan pihak-pihak yang berkepentingan. Mereka yang tersebut pada ayat (1) pasal ini berhak juga mencegah berlangsungnya perkawinan apabila salah seorang dari calon mempelai berada di bawah pengampuan, sehingga dengan perkawinan tersebut nyata-nyata mengakibatkan kesengsaraan bagicalon mempelai yang lainnya, yang mepunyai hubungan dengan orang-orang seperti tersebut dalam ayat (1) pasalini. Pasal 15 Barang siapa karena perkawinan dirinya masih terikat dengan salah satu dari kedua belahpihak dan atas dasar masih adanya perkawinan, dapat mencegah perkawinan yang baru, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undangini Pasal 16 (1) Pejabat yang ditunjuk berkewajiban mencegah berlangsungnya perkawinan apabila ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 12 Undang-undang ini tidak dipenuhi. (3) Mengenai Pejabat yang ditunjuk sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan. pasal 17 pencegahan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum di mana perkawinan akan dilangsungkan dengan memberitahukan juga kepada pegawai pencatat perkawinan. kepada calon-calon mempelai diberitahukan mengenai permohonan pencegahan perkawinan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini pegawai pencatatperkawinan Pasal 18 pencegahan perkawinan dapat dicabut dengan putusan Pengadilan atau dengan menarik kembali permohonan pencegahan pada pengadilan oleh yang mencegah. Pasal 19 perkawinan tidak dapat dilangsungkan apabila pencegahan dicabut Pasal 20 pegawai pencatat perkawinan tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 12 Undang-undang ini meskipun ada pencegahan perkawinan Pasal 21 Jadi pegawai pencatat perkawinan berpendapat bahwa terhadap perkawinan tersebut ada larangan menurut Undang-undang ini, maka ia akan menolak melangsungkan perkawinan. Di dalam hal penolakan, maka permintaan salah satu pihak yang ingin melangsungkan perkawinan oleh pegawai pencatat perkawinan akan diberikan suatu keterangan tertulis dari penolakan tersebut disertai dengan alasan-alasanpenolakannya. Para pihak yang perkawinannya ditolak berhak mengajukan permohonan kepada pengadilan di dalam wilayah mana pencatat perkawinan yang mengadakan penolakan berkedudukan untuk memberikan keputusan, dengan menyerahkan: keteranganpenolakan tersebut diatas. Pengadilan akan memeriksa perkaranya dengan acara singkat akan memberikan ketetapan, apakah ia akan menguatkan penolakan tersebut ataukah memerintahkan, agar supaya perkawinandilangsungkan. Ketetapan ini hilang kekuatannya, jika rintangan-rintangan mengakibatkan penolakan tersebut hilang dan para hak yang ingin kawin dapat mengulangi pemberitahuan tentang maksudmereka BAB IV BATALNYA PERKAWINAN Pasal 22 Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi, syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan Pasal 23 Yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan yaitu a. Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri; b. suami atau isteri Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinanan belumdiputuskan; Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) Pasal 16 Undang-undang ini dan setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan ituputus. Pasal 24 Barang siapa karena perkawinan masih terikat dirinya dengan salah satu dari kedua belahpihak dan atas dasar masih adanya perkawinan dapat mengajukan pembatalan perkawinan yang baru, dengan. tidak mengurangi ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 undang-undangini Pasal 25 Permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada Pengandilan dalam daerah hukum di mana perkawinan dilangsungkan atau tempat tinggal kedua suami isteri, suami atau isteri -, Pasal26 Perkawinan yang dilangsungkan di muka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau ` yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri, jaksa dan suami atauisteri. Hak untuk membatalkan oleh suami atau isteri berdasarkan alasan dalam ayat (1) pasal ini gugur apabila mereka telah hidup bersama sebagai suami isteri dan dapat memperlihatkan Akte perkawinan yang dibuat pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang dan perkawinan harus diperbaharui supayasah. Pasal 27 Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggarhukum. Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan .apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri. Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaannya, dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami-isteri, dan tidak mempergunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur Pasal 28 Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnyaperkawinan. Keputusan tidak berlaku surutterhadap Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinantersebut; Suami atau isteri yang bertindak dengan i'tikad baik, kecuali terhadap harta bersama, bila pembatalan perkawinan didasarkan atas adanya perkawinan lain yang lebih dahulu; Orang-orang ketiga lainnya tidak termasuk dalam a dan b sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan i'tikad baik sebelum keputusan tentang pembatalan mempunyai kekuatan hukumtetap. BAB V PERJANJIAN PERKAWINAN Pasal 29 Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dankesusilaan. Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinandilangsungkan Selama perkawinan berlangsung tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI- ISTERI Pasal30 Suami isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat. Pasal 31 Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalammasyarakat. Masing-masing pihak berhak untuk mlelakukan perbuatanhukum. Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumahtangga Pasal 32 Suami isteri harus mempunyai tempat kediaman yangtetap Rumah tempat kediaman yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditentukan oleh suami isteribersama Pasal 33 Suami isteri wajib saling cinta mencintai, hormat-menghormati setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain. Pasal 34 Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidupberumah tangga sesuai dengankemampuannya. Isteri wajib mengatur urusan rumah tanggasebaik-baiknya. Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masi dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan BABVII HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN Pasal 35 Harta benda yang diperoleh selama perkawinan, menjadi hartabersama. Harta bawaan dan masing-masing suami dan isteri dan harta benda. yang diperoleh masing- masing sebagai hadiah atau warisan, adal.ah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukanlain. Pasal 36 Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai hartabendanya. Pasal 37 Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing- masing. BAB VIII PUTUSNYA PERKAWINAN SERTA AKIBATNYA Pasal 38 Perkawinan dapat putus karena : a. kematian, b. perceraian c. atas keputusan Pengadilan. Pasal 39 Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhenti mendamaikan kedua belahpihak. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suamiisteri Tata cara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan-perundangan tersendiri Pasal 40 Gugatan perceraian diajukan kepadaPengadilan. Tata cara mengajukan gugatan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam peraturan perundangantersendiri. Pasal 41 Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata- mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak- anak,Pengadilan memberikeputusannya: Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biayatersebut; Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas suami. BAB IX KEDUDUKAN ANAK Pasal 42 Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Pasal 43 Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluargaibunya. Kedudukan anak tersebut ayat (1) di atas selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 44 Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan, oleh isterinya, bilamana ia dapat membuktikan bahwa isterinya telah berzina dan anak itu akibat dari pada perzinaan tersebut. Pengadilan memberikan keputusan tentang sah/tidaknya anak atas permintaan pihak yang berkepentingan. BAB X HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA ORANG TUA DAN ANAK Pasal 45 Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak merekasebaik-baiknya. Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tuaputus. Pasal 46 Anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yangbaik. Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas,bila mereka itu memerlukanbantuannya. Pasal 47 Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut darikekuasaannya: Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan. Pasal 48 Orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya. Pasal 49 Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal : a. Ia sangat melalaikan kewajibannya terhadapanaknya b. berkelakuan buruk sekali Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anaktersebut. BAB XI PERWALIAN Pasal 50 Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaanwali. Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun hartabendanya. Pasal 51 Wali dapat ditunjuk oleh satu orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua, sebelum ia meninggal, dengan surat wasiat atau dengan lisan di hadapan 2 (dua) orangsaksi. Wali sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur dan berkelakuanbaik. Wali wajib mengurus anak yang di bawah penguasaannya dan harta bendanya sebaik- baiknya, dengan menghormati agama dan kepercayaan anakitu. Wali wajib membuat daftar harta benda anak yang berada di bawa kekuasaannya pada waktu memulai jabatannya dan mencatat semua perubahan-perubahan harta benda anak atau anak-anakitu Wali bertanggung jawab tentang harta benda anak yang berada bawah perwaliannya serta kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan ataukelalaiannya. Pasal 52 Terhadap wali berlaku juga Pasal 48 Undang-undang ini. Pasal 53 Wali dapat dicabut dari kekuasaannya, dalam hal-hal yang tersebut dalam Pasal 49 Undang- undangini. Dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut, sebagaimana di maksud pada ayat (1) pasal ini, oleh Pengadilan ditunjuk orang lain sebagaiwali. Pasal 54 Wali yang telah menyebabkan kerugian kepada harta benda anak yang di bawah kekuasaannya, atas tuntutan anak atau keluarga anak tersebut dengan Pengadilan yang bersangkutan dapat diwajibkan untuk mengganti kerugian tersebut BAB XII KENTUAN-KETENTUAN LAIN Bagian Pertama Pembuktian asal-usul anak Pasal 55 Asal-usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akte kelahiran yang autentik, yang dikeluarkan oleh Pejabat yangberwenang. Bila akte kelahiran tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak ada, maka Pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal-usul seorang anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang memenuhisyarat. Atas dasar ketentuan Pengadilan tersebut ayat (2) pasal ini, maka instansi pencatat kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan yang bersangkutan mengeluarkan akte kelahiran bagi anak yang bersangkutan. Bagian Kedua Perkawinan di luar Indonesia Pasal 56 Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warga negara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawina itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan Undang-undangini. Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami iseri itu kembali di Wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggalmereka. Bagian Ketiga Perkawinan Campuran Pasal 57 (1) Perkawinan yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang - undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Pasal 58 Bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang lakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/isterinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraan menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-undang kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku. Pasal 59 Kewarganegaraan yang diperoleh sebagai akibat perkawinan putusnya perkawinan menentukan hukum yang berlaku, mengenai hukum publik maupun mengenai hukum perdata. Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut Undang-undang Perkawinanini. Pasal 60 Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi. Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut dalam ayat (1) telah dipenuhi dan karena itu tidak ada rintangan untuk, melangsungkan perkawinan campuran, maka oleh mereka yang menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing berwenang mencatat perkawinan, diberikan surat keterangan bahwa syarat-syarat telahdipenuhi. Pasal 61 Perkawinan campuran dicatat oleh pegawai pencatat yangberwenang. Barang siapa melangsungkan perkawinan campuran tanpa memperlihatkan lebih dahulu kepada pegawai pencatat yang berwenang surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan yang disebut dalam Pasal 60 ayat (4) Undang-undang ini dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 1 (satu)bulan. Pegawai pencatat perkawinan yang mencatat perkawinan sedangkan ia mengetahuibahwa keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak ada, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan dihukumjabatan. Pasal 62 Dalam perkawinan campuran kedudukan anak diatur sesuai dengan Pasal 59 ayat (1) Undang- undang ini . Bagian Keempat Pengadilan Pasal 63 (1 )Yang dimaksud dengan Pengadilan dalam Undang undang ini ialah Pengadilan Agama bagi mereka yang beragamaIslam Pengadilan Umum bagilainnya. (2) Setiap Keputusan Pengadilan Agama dikukuhkan oleh pengadilan Umum. BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 64 Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan s perkawinan yang terjadi sebelum Undangundang ini berlaku dijalankan menurut peraturan-peraturan lama, adalah sah. Dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang baik dasarkan hukum lama maupun berdasarkan Pasal 3 ayat : Undang-undang ini maka berlakulah ketentuan-ketentuan berikut : a. Suami wajib memberi jaminan hidup yang sama kepada semua isteri dan anaknya; Isteri yang kedua dan seterusnya tidak mempunyai hak harta bersama yang telah ada sebelum perkawinan dengan istri kedua atau berikutnya ituterjadi; Semua isteri mempunyai hak yang sama atas harta bersama yang terjadi sejak perkawinannyamasingmasing. Jika Pengadilan yang memberi izin untuk beristeri lebih seorang menurut Undang-undang ini tidak menentukan lain, maka berlakulah ketentuan-ketentuan ayat (1) pasalini. BAB XIV KETENTUAN PENUTUP Pasal 66 Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan berdasarkan atas Undangundang ini, maka dengan berlakunya Undang-undang ini ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Kitab Undangundang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen (Howelijks, Ordonnantie Christen Indonesiers S. 1933 No.74 ), Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op de gemengde Huwelijken S. 1898 No. 158), dan peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam Undang- undang ini, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 67 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya yang pelaksanaannya secara efektif lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Hal-hal dalam Undang-undang ini yang memerlukan pengaturan pelaksanaan, diatur lebih lanjut dengan PeraturanPemerintah. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta Pada tanggal 2 Januari 1974 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, t.t.d. SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 2 Januari 1974

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, t t.d. SOEDHARMONO, SH. MAYOR JENDERAL TNI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1974 NOMOR 1 Baik, setelah pembahasan tentang prolog dari saya tentang pernikahan, kita beralih pembahasan kita pada malam hari ini. Saya ingin lebih berdiskusi daripada menyampaikan suatu materi. Saya kirim PDF materi mengenai poligami di dalam nya sudah lengkap mengenai sejarah poligami, syarat ketentuan poligami dan bagaimana poligami. Teman-teman bisa baca PDF yang sudah saya kirim kemudian kita berdiskusi. Saya lebih suka menyampaikan materi dengan berdiskusi daripada banyak prolog seperti ini. Berikut adalah isi materi mengenai poligami yang sudah pemateri share menggunakan PDF Silahkan dari kawan-kawan membaca yang sudah saya kirim tadi, nanti setelah membaca baru kita berdiskusi terkait materi malam ini ya. LatarBelakang BAB I PENDAHULUAN Secara etimologi, poligami berasal dari bahasa latin polygamia dan berasal dari bahasa Grik (Yunani) yang terbentuk dari dua kata yaitu apolus dan gomes. Apolus berarti banyak dan gomes berarti istri. Istilah tersebut digunakan untuk menyatakan sistem perkawinan dimana seorang menikahi lebih dari satu perempuan dalam satu waktu. Sedangkan dalam bahasaarabdiitilahkandengankata)السوجاختعدّد(.1 Poligami sebenarnya telah lama menjadi budaya di kalangan bangsa Romawi dan Persia. Begitupun pada zaman jahilliyyah, umumnya masyarakat Arab menikahi perempuan lebih dari satu orang. Dua, tiga, empat, sembilanbahkan lebih dari itu. Hingga sekarang, poligami masih saja menjadi problematika yang tak kunjung selesai diperdebatkan mengenai status kebolehannya. Ditinjau dari sisi hukum islam poligami sebenarnya telah diatur dalam surat An-Nisa ayat 3, hanya saja belum dijelaskan secara rinci (masih pokok). Di Indonesia prosedur mengenai poligami juga diatur dalam beberapa pasal di Kompilasi Hukum Islam. 1Diakses dari eprints.walisongo.ac.id Dalam makalah ini, dengan judul “Poligami” penulis berusaha menerangkan mengenai poligami dan status kebolehannya ditinjau dari sisi hukum islam maupun yang ada di peraturan per Undang-undangan serta mengenai ketentuan dan tata cara dalam melaksanakannya. RumusanMasalah Bagaimana sejarah praktik berpoligami di masaRasul? Apa hukum daripoligami? Apa syarat untuk melakukanpoligami? Bagaimana tata caraberpoligami? Apa hikmahberpoligami? Tujuan Untuk mengetahui sejarah poligami di zamanRasul Untuk mengetahui dan memahami secara lebih rinci hukumpoligami Untuk mengetahui syarat-syarat untuk melakukanpoligami Untuk memahami tata cara atau prosedur dalampoligami Untuk mengetahui hikmahpoligami BAB II PEMBAHASAN Sejarah Poligami di MasaRasul Sejarah membuktikan jika sesungguhnya poligami sudah menjadi budaya, bahkan jauh sebelum kedatangan islam. Bangsa mesir purba misalnya, mengamalkan poligami seperti ketika zaman Deodor Sesle. Ajaran zarathrusta Persia menggalakkan poligami untuk memacu kelahiran generasi laki-laki yang angka kematiannya sangat tinggi akibat budaya perang. Mereka menganggap, siapa yang beristri banyak akan mendapat pahala yang banyak pula diakhirat. Di zaman jahiliyyah pun bangsa Arab memperbolehkan laki-laki menikah tanpa batas, kedudukan wanita tidak diberi kehormatan. Bahkan, tidak sedikit pula yang berlaku sewenang-wenang terhadap perempuan. Maka kemudian Islam datang, dan memuliakan perempuan serta memperbaiki drajatnta melalui ayat-ayat Al-Qur‟an. Praktek poligami Rasulullah saw. selalu dijadikan dalil pembenaran bagi kebolehan poligami dalam masyarakat muslim. Padahal Rasul sempat marah besar saat putrinya Fatimah hendak dipoligami oleh Ali bin Abi Thalib ra. Padahal sebenarnya hal itu perlu diluruskan. Banyak orang yang berasumsi bahwa Rasul melakukan itu hanya untuk memenuhi hasrat biologis. Untuk menelusuri sampai akarnya, tentu akan lebih baik jika memahami kehidupan sebelum menjadi utusan Tuhan. Beliau dikenal sebagai orang yang luhur dan tidak mudah tergoyahkan dengan tradisi di masa itu. Sehingga tidak aneh jika beliau diberi predikat “Al- amin” (Yang terpercaya). Sejarah mencatat bahwa pernikahan beliau dengan siti Khadijah menjadi ingatan penting dalam sejarah. Keduanya mengarungi bahtera rumah tangga selama 28 tahun; 17 tahun dijalani sebelum kerasulan, 11 tahun dijalani setelah kerasulan. Masa dua tahun menduda, stelahitumenikahdiusia55tahundenganSaudahbintiZam‟ahdisaatusianyasudah lanjutjuga. Ada riwayat menyebutkan bahwa Nabi mempersunting Aisyah saat ia masih kecil, belia menunggu hingga dewasa. Pada waktu itulah Rasulberoligami. Setelah itu Rasul berturut-turut Nabi menikahi Hafshah binti umar, Ummu Salamah,Ummu habibah, Zainab Binti Jahsy, Zainab Binti Khuzaimah, Raihanah binti Zaid,dan terakhir Maimunah bin Harits (pada tahun 7 H) Dalam kitab Ibnu Al-atsir, poligami yang dilakukan oleh Rasulullah adalah upaya transformasi social. Artinya mekanisme poligami yang diterpkan Nabi merupakan strategi untuk meningkatkan kedudukan perempuan dalam tradisi feodal arab pada tahun 7 M. Saat itu nilai sosial perempuan dan janda sangat rendahsehingga seorang laki-laki dapat menikahinya sesuka hati. Sebaliknya yang dilakukan Rasul adalah membatasa poligami, mengkritik perilaku sewenang-wenang dan menegaskan perilaku adil dalam berpoligami. Begitupun terhadap sahabat yang menikahi lebih dri empat perempuan (sembilan, delapan, sepuluh, dan seterusnya), Nabi menyuruh mereka untuk menyisakan 4, sedangkan sisanya diceraikan, dua diantara sahabat yaitu Ghailan bin Salamah ats-Tsaqafi dan Qais binal-Harits Dari sinilah pernyataan eksplisit mengenai pembatasan terhadap poligami yang awalnya tidak ada batasan sama sekali. Pada banyak kesempatan Rasul justru lebih menekenkan keadilan dalam berpoligami.2 HukumPoligami Secara implisit Al-Qur‟an menegaskan mengenai asas perkawinan yang sebenarnya telah diatur dalam Surat An-nisa ayat 3 tentang konsep monogami, kendati Allah SWT memberikan peluang bagi siapa saja yang hendak menikahi lebih dari satu isteri sekalipun harus dibarengi dengan memenuhi syarat-syarat tertentu. Berikut bunyi firman Allah: ۖفَإٌِخفْحُْىأَاَّلوُٰرتَاعَ ثََُلخو انُِّسَاءيثًَُْٰيٍ طَابنَكُْىيا حىا ًفَاَِْك طُىافِيانْيَحَايس ُقْجاَّلَأ فْحُْىخ وإٌِ جَعُىنُىااَّلأًَْٰدَََأك ْىۚذَنًِاَُكُ يهَكَث أَيْيا دَةًأَْوح جَعِْدنُىافَىا Artinya : “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuataniaya” Ayat diatas merupakan bagian dari surat An-Nisa. Permulaan surat ini dimulai dengan perintah untuk bertakwa kepada Allah yang telah menjadikan manusia dengan berpasang- pasangan dan perintah untuk memelihara silaturrahim antar sesame manusia. Secara sosiologis, ayat ini turun untuk merespon kebiasaan suku bangsa Arab jahiliyyah yang membolehkan seorang lelaki menikah lebih dari empat orang, enam dan sepuluh. Dalamhalini kaum jahilliyyah berpendirian bahwa “tidak ada satu orang pun yang dapat melarang kaumnya untuk menikah sebagaimana yang dilakukan fulan dalam hal jumlah wanita yang dinikahinya” (Muhammad bin Jarir bin Yazid bin Khalid at-Thabary 1405 H;233). Pada saat itu juga sudah menjadi tradisi apabila menggunakan harta anak yatim yang diasuhnya sebagai biaya pernikahannya dengan wanita lain bukan hanya disitu, bahkan walinya pun berlaku semena-mena terhadap anak yatim yng diasuhnya dengan menjadikannya sebagai pelacur. Dengan turunnya ayat ini, merupakan jawaban terhadap ketidakadilan perlakuan orang-orang jahilliyyah juga membatasi kebolehan untuk menikahi hanya sampai empat orang dalam waktu yang bersamaan. (Abd ar-Rahman bin Aly bin Muhammad Al-Jauzy; 1404H) Dalam suatu riwayat, aisyah menyebutkan bahwa ayat tersebut berkaitan dengan seorang laki- laki yang menjadi wali bagi anak yatim yang kaya. Ia hendak menikahi anak tersebut semata- mata karena kekayaannya tanpa mahar yang layak bahkan tidak dibayar. Daripada menelantarkan perempuan yatim tersebut, maka Allah menurunkan ayat tersebut untuk memberi peluang terhadap laki-laki menikahi perempuan lain yang disukai bahkan lebih dari satu jika mampu berlaku adil3. Dengan demikian ayat ini turun sebagai teguran bagi orang yang telah memakan harta anak yatim secara dzalim, menurut Syeikh Nawawi Al-Jawi ayat ini merupakan teguran bagi orang yang tidak mampu menafkahi isteri-isterinya dengan adil sebagaimana ketidakadilan terhadap anak-anak yatim yang dalam perwaliannya. Kata )فاًكحىا) dalam ayat tersebut mayoritasulama berpendapat bahwalafadz amar menunjukkan kepada ibahah. Untuk melaksanakan yang diperintahkan tersebut selama tidak ada qarinah artinya perintah yang tercantum dalam ayat tersebut bukan wajib dan bukan pula sunnah, walaupun ada yang berpendapat wajib membatasi jumlah isteri bukan menikahi istri seperti pendapat golongan ahlu dzahiriyyah. Lebih lanjut at-Thabary(W. 310 H)perintah menikahpada lafadz )فاًكحىا) bermakna wajib danmengikat)االزام(akantetapibermaknapengajaran)االرشاد(danpemberitahuan(االعالم).Hal demikian disebabkan oleh adanya qarinah yang memalingkan makna tersebut yaitu kalimat “dan jika kamu takut untuk berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim...”. meskipun kalimat tersebut berupa perintah, tetapi dengan adanya qarinah ini menjadi larangan. Oleh karena itu, maknanya menjadi “jika khawatir tidak dapat berlaku adil terhadap perempuan yatim atau yang bukan, maka janganlah kamu menikah kecuali pernikahan halal yang kamu merasa yakin tidak akan mencelakai para isteri-isteri mu satu sampai empatorang”.4 3Alkisah, ketika Urwah ibn al-Zubayr bertanya pada aisyah tentang ayat tersebut, maka Aisyah menjawab demikian: “Wahai keponakanku, ayat ini terkait dengan anak perempuan yatim yang dalam pengampuan walinya, yang mana harta anak itu telah bercampur dengan harta walinya. Harta dan kecantikan anak tersebut telah memesonakan si wali tersebut. Lalu dia bermaksud untuk menikahi anak perempuan tersebut dengan tidak membayar mahar anak itu secara adil sebagaimana membayar mahar perempuan lain. Dengan alasan itu, dia dilarang untuk menikahi anak perempuan tersebut kecuali jika dia membayar maskawinnya secara adil sebagaimana maskawin perempuan lain. Jika tidak demikian, maka dia dianjurkan untuk menikahi perempuan perempuan lain saja.( Ibn Jarir At-Thabari, Jami Al-Bayan fi Ta‟wil Al-Qur‟an. JilidIII) 4Muhammad Ichsan, “Poligami dalam Perspektif Islam Kajian Tafsir Muqaranah”, (Jurnal Ilmu Syariah) Vol.17 no. 2. 2018. Hlm. 155 Kata(ها)padakalimat(لكنطابها)menunjukkanisimmaushuldandalamayattersebuttidak menggunakankata(هي).Kata(ها)seringdigunakanuntukmenjelaskanselainmanusia.Maka al-Thabary menjelaskan bahwa kata (ها)diartikan sebagai berikut “Nikahilah dengan nikah yangbaik” Mengenaikata (ورتاعوثالثهثٌى(paraulamaberbedapendapatmengenaiartikata(و).Jumhur ulama mengartikan kata (و) dengan (أو) „atau‟, sehingga dipahami bahwa poligami dibatasi sampai empat saja (Dua atau tiga atau empat). Ada juga yang mengartikan (و) sebagai „dan‟, sehingga golongan ini membatasi jumelah isteri sebanyak dua tambah tiga tambah empat menjadi sembilan, ulama yang berpendapat seperti ini antara lain Nakha‟i, Ibn Abi laila,QasimbinIbrahimdanMazhabZahiri.Sedangkan)ورتاعوثالثهثٌى(diartikangolongan Syiah dan Khawarij menjadi dua dua dan tiga tiga dan empat empat sehingga menjadi delapan belas istri. Pendapat sebagian Fuqaha, memandang bahwa kebolehan berpoligami itu tanpa ada batasnya dan hanya bergantung padakesanggupan.5 Makna perintah menikah setelah (فا) syarat adalah “larangan” hingga ayat tersebut berarti “Jika kamu khawatir” wahai para wali anak yatim, untuk tidak berlaku adil dalam menafkahinya. Dengan hanya memberikan nafkah yang sama dengan perempuan lain, maka jangan nikahi anak yatim tersebut, tetapi nikahilah perempuan lain yang telah dihalalkan oleh Allah untukmu satu sampai empatorang. Menurut Ibrahim Hosen, berdasarkan penelitiannya dalam memahami poligami, syarat adil bagi kebolehan berpoligami dalam ayat tersebut bukanlah syarat hukum melainkan syarat agama, dengan pengertian bahwa agama yang menghendakinya. Adapun fiil amaryang )فَاَِْكحىواحدَةا(berbentukyang)فَإٌِخفْحُْىأَاَّلجَعِْدنُىا(ayatdarisyaratjawabsebagaidianggap amar tersebut tidak mempunyai indikasi perintah wajib atau sunnah, melainkan ibahah. Ini dikarenakanayat tersebut terdapat (ْىأَيًْاَُكُهَكَثيايْوأَ)yang artinya “atau membelibudak” (tasarri). Ayat ini dengan jelas menghendaki orang yang tidak sanggup berlaku adil supaya memilih antara menikah atau memiliki budak (jariyah), ulama fiqh berpendapat bahwa membelibudakadalahmuba َ h, َseَhingٰga dapat dikatakan bahwa menikahi isteri pun mubah. Ayat yang berupa(ىاعُىنجَّلأ ًَدأنِكذ)tidakdapat dijadikanillat hukumlaranganpoligami karena larangan tersebut diambil dari kebalikan perintah (yakni perintah melaksanakan sesuatu, artinya larangan meninggalkan hal itu), sedangkan perintah tersebut diambil dari yang tersirat yaitu fi‟ilamr sebagaijawabsyarat.Sebagaimana yang diketahuibahwa yang tersirat itumengandungihtimal,mungkinberupafi‟ilamr,fi‟ilmadhiatauisim.Makajelasbahwa kutipan ayat tersebut merupakanillat hukum kebolehanberpoligami.6 Sedangkan para ulama menyikapi praktik poligami dengan berbeda-beda. Setidaknya terbagi menjadi beberapa pendapat : Ulama-ulama salafiyah seperti zahiriyah, Ibn As-Shabagh al umrani, al Qasim bin Ibrahim dan sebagian kelompok syiah (ulama klasik) tidak mempersalahkanmengenaikebolehan berpoligami, melainkan lebih kepada jumlah isteri. Jika dilihat dari praktik Nabi Muhammad maka maksimal menikahi 9 orang, sementara dalam satu konteks, karena adanya hubungan nasab atau udzur syar‟i yang lain maka Nabi meminta sahabat untuk menikahkan 4 isteri saja sedangkan yang lain diceraikan. Syafiiyyah dan hambaliyah tidak menganjurkan untuk melakukan poligami, karena khawatir akan terjadinya ketidakadilan. ِرحاجٍةظاِهَرٍة،ٌْغْي ِحَدٍةيٍْوا انَُِّكاعهًَاْيَرأٍَةجمفِي أٌََّْلََيِزيَدانارسحََحة إِنًَأََاهُيُحَُاتِهَةُ واْن ذَهةانشاِفِعايةُ جَسحَِطيعُىاأٌَْجَْعِدنُىاتَْيٍونٍَْ ارِو،الَّللاُجَعَانًَح َىاِحَدِةيٍاناحعَُّرضنْهًُعهًَاْن نًَايانِّزيَاَدِةف عفَا حصمَهااِإل ًَاعهًَاألُْخَريجاَءحَداهُ اْيَرَأجَاٌيًَِيمإِنًٌََنهُ ِهوسهاَى"َيٍْكَاعهَْي صاهًَّللاُ ْى،وقَالرسُىلَِّللاصحُ انُِّساِءونَْىحَر ْيَُهٍفَِإٌْنَْىأَْيٍجْىِر أَْرَتذَاأَِيٍعَدَواْنتِإنًَ جََعُّدِدانازْوجاح ايةُتَاحَُِف يائِم..."ويََرياْن ْيِهشقا َيْىَواْنِقَياَيِةأََحُد أَاَّلجَْعِدنُىافََىاِحَدةًخْفحُْى ِحَدٍةنقَىِنهجَعَاَنًِإٌْهًَوا َيٍْاْقحَصَرأ ٌْنَْىِإ ِكُُهُاْنَعْدلتَْيَُُهٍ،يايًُْ عهًَ اْقحَصَر “Bagi kalangan Syafi‟iyah dan Hanbaliyah, seseorang tidak dianjurkan untukberpoligami tanpa keperluan yang jelas (terlebih bila telah terjaga [dari zina] dengan seorang istri) karena praktik poligami berpotensi menjatuhkan seseorang pada yang haram (ketidakadilan). Allah berfirman, Kalian takkan mampu berbuat adil di antara para istrimusekalipun kamu menginginkan sekali.‟Rasulullah SAW bersabda, „Orangyang memiliki dua istri, tetapi cenderung pada salah satunya, maka di hari Kiamat ia berjalan miring karena perutnya berat sebelah.‟... Bagi kalangan Hanafiyah, praktikpoligami hingga empat istri diperbolehkan dengan catatan aman dari kezaliman (ketidakadilan) terhadap salah satu dari istrinya. Kalau ia tidak dapat memastikan keadilannya, ia harus membatasi diri pada monogami berdasar firman Allah, „Jika kalian khawatir ketidakadilan, sebaiknyamonogami”.7 Berdasarkan hal di atas, Imam Syafi‟i mengaskan bahwa seseorang tidak dianjurkan untuk berpoligami. Berdasarkan kepada kutipan syekh Muhammad Khatib As-Syarbini dalam mughnil muhtaj sebagai berikut: وُرتَا ًَُْوثََُلخيث ْىِنِهوِنقَ َتِةطا ِحس اَِّل حََعهاق َّل ِءإذاْنَىاِجةسا ٍْانُِّي نَكُْىطاب حىايا ِهجََعانًَفَاَِْكنقَْىِن ِجة إَاًَاْى جًَاعِ اْنَعَدُداِْإلِجة وََّل “Nikah itu tidak wajib berdasarkan firman Allah (Surat An-Nisa ayat 3) „Nikahilah perempuan yang baik menurutmu.‟Pasalnya, kewajiban tidak berkaitan dengan sebuah pilihan yang baik. Nikah juga tidak wajib berdasarkan, „Dua, tiga, atau empat perempuan.‟Tidak ada kewajiban poligami berdasarkan ijma„ulama”8 Syeikh Wahbah Zuhaily memandang praktik poligami bukan pondasi rumah tangga yang ideal bagi umat muslim, melainkan monogami. Praktik poligami adalah sebuah pengecualian dalam rumah tangga, yang dilakukan karena sebab-sebabumum maupunkhusus, walhasil hanya kondisi darurat yang membolehkan seseorang untuk melakukan poligami. إىًظاموحدجالسوجحهىاألفضلوهىالغالةوهىاألصلشرعاً،وأهاتعددالسوجاخفهىأهرًادراستثٌائيوخالفاألصل،اليلجأإليهإالعٌدالحاجحالولحح،ولنتىجثهالشريعحعلىأحد،تلولنترغةفيه،وإًواأتاحتهالشريعحألسثابعاهحوخاصح “Monogami adalah sistem perkawinan paling utama. Sistem monogami ini lazim dan asal/pokok dalam syara‟. Sedangkan poligami adalah sistem yang tidak lazim dan bersifat pengecualian. Sistem poligami menyalahi asal/pokok dalam syara‟. Model poligami tidak bisa dijadikan tempat perlindungan (solusi) kecuali keperluan mendesak karenanya syariat Islam tidak mewajibkan bahkan tidak menganjurkan siapapun untuk melakukan praktik poligami. Syariat Islam hanya membolehkan praktik poligami dengan sebab-sebab umum dan sebab khusus”9 Sebab-sebab umum yang dimaksud adalah perang yang menewaskan banyak dari kaum lelaki. Sedangkan sebab-sebab khusus adalah penyakit yang diderita istri sehingga menghalanginya dalam menjalankan tugasnya. Menurut Abduh dan Qasim Amin poligami diperbolehkan dengan dua alasan yaitu isteri mengalami kemandulan atau mengidap penyakit yang menghalanginya untuk melaksanakan kewajiban sebagai seorang isteri. Al-Maraghi dan Shihab menambahkan alasan yaitu libido suami tinggi sementara istri rendah, istri dapat mengalami menopause, dan jumlah wanita lebih banyak dibandinglaki-laki Beberapa ulama pemikir islam kontemporer seperti Rahman, Abdul Kadir dan Husein Muhammad yang hanya menoleransi poligami pada zaman Nabi, bukan dikarenakan kondisi darurat pada masa itu melainkan karenaketidakmungkinan Al-Qur‟an untukmenghapuskan praktik poligami secara sekaligus. Poligami telah menjadi tradisi di berbagai belahan dunia. Yang paling strategisdilakukan Al-Qur‟an bukan menghapuspoligami, melainkan membatasi jumlah poligami dengan syarat-syarat yang sulit untuk dijalankan. Menurut pendapat ini, yang dituju dari syariatadalah monogami bukan poligami. Pada dasarnya para ulama sepakat mengenai kebolehan menikahi wanita lebih dari satu, dengan ketentuan memenuhi syarat yang telah ditentukan menurut pendapat masing-masing beserta argumennya. Namun, lebih lanjut para ulama justru berbeda pendapat mengenai status kebolehan tersebut, termasuk azimah atau rukhshoh. Menurut pendapat ulama fiqh kebolehan beristri lebih dari satu adalah azimah, di samping itu kebolehan yang ditegaskan oleh Surat An-Nisa ayat 3 adalah mutlaq, dengan pengertian tidak digantungkan pada persetujuan isteri pertama maupun mahkamah atau pada kesanggupan berlakuadil. 9Diakses dari islam.nu.or.id atau (lihat Syeikh Wahbah Zuhaily, al-Fiqhu Al-Islamiy wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr. Cetakan kedua, 1985 M/1405 H, juz 7. Hlm. 169 Sedangkan sebagian ulama tafsir berpendirian bahwa hukum kebolehan berpoligami merupakan rukhsoh dengan arti kata, dibolehkan karena darurat. Jadi, melakukan poligami dalam keadaan tidak darurat adalah haram, kebolehan berpoligami pun diqayyid-kan dengan kesanggupan berlaku adil.10 SyaratPoligami Berlakuadil Setiap istri berhak mendapatkan hak-haknya dari suaminya berupa kemesraan hubungan jiwa, dan nafkah berupa makanan, pakaian, tempat tinggal dan lain-lain, yang diwajibkan oleh Allah SWT kepada setiap suami. Dalam hal ini sama saja haknya, istri satu-satunya, atau salah seorang dari dua, tiga, atau empat istri. Dan kalau istri-istri itu banyak maka suami bertugas supaya berlaku adil antara mereka, karena dalam suasana poligami itu, istri-istri itu sama haknya tehadap kebaikan suami. Adil antara istri-istri itu hukumnya wajib, berdasarkan firman Allah SWT di dalam Al-Qur‟an: فَإٌِخفْحُْىأَاَّلجَعِْدنُىافَىاحدَةً “Kalau kamu merasa khawatir akan tidak berlaku adil, maka hendaklah kamu menikah dengan seorang saja”. Ayat ini menunjukkan bahwa berlaku adil antara istri-istri itu hukumnya wajib, sebagai perintah agama, lebih dari keadilan yang diperintahkan dalam pergaulan dengan sesama manusia pada umumnya. Dan Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang mempunyai dua istri, lalu ia cenderung kepada salah seorang diantaranya dan tidak berlaku adil antara mereka berdua, maka kelak di hari kiamat ia akan datang dengan keadaan pinggangnya miring hampir jatuh sebelah” (H.R. Ahmad ibnHanbal) Dan keluar dari kubur dalam keadaan pinggangnya miring, itu adalah suatu tanda yang membuat dia merasa malu di padang mahsyar, di hadapan khalayak ramai. Adil tersebut dianjurkan dalam beberapa hal : Persama antara istri dalam pergaulan begitupun dalam waktumenginap Persamaan dalam memberinafkah Mampu menjaga diri untuk tidak terperdaya dengan istri-istrinya itu dan tidak meninggalkan hak-hak Allah karena keberadaanmereka Memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan lahiriyyah dan menjaga kehormatan para istri, hal ini bertujuan agar istri-istrinya itu terhindar dari kenistaan dan kerusakan, karena Allah tidak menyukaikerusakan Selain alasan-alasan di atas, syarat-syarat untuk berpoligami telah diatur dalam KHI mengenai ketentuan pelaksanannya, yaitu sebagai berikut:11 Maksimal empatistri. Suami harus mampu berlaku adil terhadap istri-istri dananak-anaknya. 10Ibrahim Hosen “Fiqh; Perbandingan Masalah Pernikahan”, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2003), Cet.1. Hlm. 144 11Lihat Pasal 55 s/d Pasal Kompilasi Hukum Islam Suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama. Pengajuan permohonan izin tersebut dilakukan menurut tata cara sebagaimana diatur dalam bab VIII PP No. 9 tahun 1975. Perkawinan yang dilakukan dengan istri kedua, ketiga, keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum. Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari satu orangapabila: Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagaiistri. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapatdisembuhkan. Istri tidak dapat melahirkanketurunan. Untuk memperoleh izin Peradilan Agama, harus pula dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1974,yaitu:12 Adanya persetujuan dariistri/istri-istri. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anakmereka. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri dan anak-anakmereka. Persetujuan tersebut tidak diperlukan bagi seorang suami apabila istri atau istri-istrinya tidak mungkin diminta persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada kabar dari istri atau istri-istrinya sekurang-kurangnya 2 tahun atau karena sebab lain yang perlu mendapat penilaianhakim. Dalam hal istri tidak mau memberikan persetujuan dan permohonan izin untuk beristri lebih dari satu orang berdasarkan atas salah satu alasan yang tersebut di atas, Pengadilan Agama dapat menetapkan tentang pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar istri yang bersangkutan di persidangan Pengadilan Agama, dan terhadap penetapan ini istri atau suami dapat mengajukan banding ataukasasi.13 Tata CaraPoligami Pada dasarnya, Islam tidak mengatur secara rinci prosedur atau tata cara poligami. Yang diatur dalam islam adalah perkara pokok. Namun di Indonesia dalam Kompilasi Hukum Islam telah mengatur hal tersebut sebagaiberikut14: Pasal 40 peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1975 menyebutkan “apabila seorang suami bermaksud untuk beristri lebih dari seorang, maka ia wajib menajukan permohonan secara tertulis kepadapengadilan”. Pasal 56 KHImenyebutkan: Suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari pengadilan agama Pengajuan permohonan izin dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut tata cara sebagaimana diatur dalam bab VIII peraturan pemerintah no. 9 tahun1975 Perkawinan yang dilakukan oleh istri kedua, ketiga, atau keempat tanpa izin dari pengadilan agama, tidak mempunyai kekuatanhukum Pasal 57 kompilasimenyatakan: 12Ahmad Rofiq, “Hukum Perdata Islam di Indonesia”, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada), 2013, hlm. 141. 13Mardani, “Hukum Keluarga Islam di Indonesia”, (Jakarta: Kencana, 2016), hlm. 98-99. 14Zaenal Arifin dan Muh. Anshori. “Fiqh Munakahat”, (Madiun: CV jaya Star Nine, 2019), hlm. 106-109 Pengadilan agama hanya memberikan izin kepada suami yamg akan beristri lebih dari seorang apabila: Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagaiistri Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapatdisembuhkan Istri tidak dapat melahirkanketurunan Selain pasal alternatif dalam pasal 57 yang harus ada dalam izin poligami, tetapi juga harus ada syarat komulatif yaitu dalam pasal 58 yangberbunyi: Selain syarat utama yang harus disebut pada pasal 55 ayat (2) maka untuk memperoleh izin Peradilan Agama harus dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada pasal 5 Undang-undang No.1 tahun 1974yaitu: Adanya persetujuanistri Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anakmereka Dengan tindak mengurangi ketentuan pasal 41 huruf b Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975, persetujuan istri atau istri-istri dapat diberikan secara tertulis atau dengan lisan, tetapi sekalipun telah ada persetujuan tertulis, persetujuan ini dipertegas dengan persetujuan lisan istri pada sidang pengadilanagama. Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila istri/istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuan, dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari istri-istrinya selam sekurang-kurangnya 2 tahun atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakimpengadilan Selanjutnya pada pasal 59 disebutkan bahwa “Dalam hal istri tidak mau memberikan persetujuan, dan permohonan izin untuk beristri lebih dari satu orang berdasarkan atas salah satu alasan yang diatur dalam pasal 55 ayat 2 dan 57, pengadilan agama dapat menetapkan pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar istri yang bersangkutan di persidangan pengadilan agama, dan terhadap penetapan ini istri atau suami dapat mengajukan banding ataukasasi Setelah Pengadilan Agama menerima permohonan izin poligami kemudian memeriksa mengenai yang terdapat pada pasal 41 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 yaitu: ada atau tidaknya alasan yang memungkinkan seorang suami menikah lagi ialah: 1) bahwa istri tidak dapat menjalankan kewajibannya lagi sebagai istri; 2) bahwa istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; 3) bahwa istri tidak dapat melahirkan Dalam pasal 41 c yaitu: Ada atau tidak adanya kemampuan seorang suami untuk menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anakmemperliahatkan: Surat keterangan mengenai penghasilan suami yang ditandatangani oleh bendahara tempatkerja Surat keterangan pajak penghasilan Surat keterangan yang dapat diterima olehpengadilan Pasal 41 d berisi: ada atau tidaknya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri- istri dan anak-anak mereka dengan pernyataan atau janji dari suami yang dibuat dalam bentuk yang ditetapkan untukitu Prosedur lainnya dalam memeriksa permohonan izin poligami yaitu diatur dalam pasal 42 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 sebagaiberikut: Dalam melakukan pemeriksaan mengenai hal-hal pada pasal 40 dan 41, pengadilan harus memanggil dan mendengar istri yangbersangkutan Pemeriksaan pengadilan untuk itu dilakukan oleh hakim selambat-lambatnya 30 hari setelah diterimanya surat surat permohonan besertalampiran-lampirannya Apabila karena sesuatu dan lain hal si istri atau istri-istri tidak mungkin diminta persetujuannya atau tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, undang-undang no. 1 tahun 1974 pasal 5 ayat 2 menegaskan:Persetujuan yang dimaksud pada ayat 1 huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila istri/istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuan, dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari istri-istrinya selam sekurang-kurangnya 2 tahun atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakimpengadilan Dalam hal ini istri tidak mau memberikan persetujuan, dan permohonan izin untuk beristri lebih dari satu orang berdasarkan atas salah satu alasan yang diatur dalam pasal 55 ayat 2 dan 57, pengadilan agama dapat menetapkan pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar istri yang bersangkutan di persidangan pengadilan agama, dan terhadap penetapan ini istri atau suami dapat mengajukan banding atau kasasi (pasal 59KHI) Apabila pengadilan berpendapat bahwa cukup alasan bagi pemohon untuk beristri lebih dari seorang, maka pengadilan memberikan putusannya yang berupa izin untuk beristri lebih dari seorang (Pasal 43 PP No. 9 tahun 1975). Jadi pada dasarnya, pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan (Pasal 3 ayat 2 undang-undang No. 1 tahun1974). Apabila keputusan hukum yang mempunyai kekuatan hukum tetap, izin pengadilan tidak diperoleh maka menurut ketentuan pasal 44 PP No. 9 tahun 1975, pegawai pencatat dilarang untuk melakukan pencatatan perwakilan seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang sebelum adanya izin pengadilan seperti yang dimaksud dalam pasal 43 (PP No. 9 tahun1975) HikmahBerpoligami Mengenai hikmah diizinkan berpoligami dalam keadaan darurat dengan syarat berlaku adil antara lain ialah sebagai berikut: Untuk mendapatkan keturunan bagi suami yang subur dan istrimandul. Untuk menjaga keutuhan keluarga tanpa menceraikan istri, sekalipun istri tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai istri, atau ia mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapatdisembuhkan. Untuk menyelamatkan suami yang hypersex dari perbuatan zina dan kriris akhlak lainnya. Data-data statistic menunjukkan bahwa di beberapa negara barat yang melarang poligami mengakibatkan merajalelanya prostitusi dan free sex (kumpul kebo) yang berakibat pula anak-anak zina lahir mencapai jumlah yang cukup tinggi. Misalnya, di Prancis 30%, Austria 50%, dan Belgia60%. Untuk menyelamatkan wanita dari krisis akhlak yang tinggal di negara atau masyarakat yang jumlah wanitanya jauh lebih banyak dari kaum prianya, misalnya akibat peperangan yang cukup lama seperti perang antara Iran danIrak

BAB III PENUTUP Kesimpulan Sejarah : Poligami adalah suatu hal yang telah membudaya sejak dahulu. Sering kali praktik poligami Rasul dijadikan sebagai dasar untuk melakukannya. Padahal hal ini perlu diluruskan. Dalam kitab Ibnu Al-atsir, poligami yang dilakukan oleh Rasulullah adalah upaya transformasi sosial. Artinya mekanisme poligami yang diterpakan Nabi merupakan strategi untuk meningkatkan kedudukan perempuan dalam tradisi feodal arab pada tahun 7 M. HukumPoligami:SecaraimplisitAl-Qur‟anmenegaskanmengenaiasasperkawinanyang sebenarnya telah diatur dalam Surat An-nisa ayat 3 tentang konsep monogami, kendati Allah SWT memberikan peluang bagi siapa saja yang hendak menikahi lebih dari satu isteri sekalipun harus dibarengi dengan memenuhi syarat-syarat tertentu. Para ulama sepakat mengenai kebolehan poligami dalam ayat tersebut, dengan alasan atau argumennya masing-masing mengenai syarat tertentudalam melakukanpoligami. Syarat poligami : 1) berlaku adil; 2) Mampu menjaga diri untuk tidak terperdaya dengan istri-istrinya itu dan tidak meninggalkan hak-hak Allah karena keberadaan mereka; 3)Memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan lahiriyyah dan menjaga kehormatan para istri, selain itu di Indonesia poligami juga telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam. Prosedur Poligami : Pada dasarnya, Islam tidak mengatur secara rinci prosedur atau tata cara poligami. Yang diatur dalam islam adalah perkara pokok. Namun di Indonesia dalam Kompilasi Hukum Islam poligami diatur pada pasal 56, 57, 58 dan beberapa pasal lainnya. Hikmah Poligami : Untuk mendapatkan keturunan bagi suami yang subur dan istri mandul, Untuk menjaga keutuhan keluarga tanpa menceraikan istri, Untuk menyelamatkan suami yang hypersex dari perbuatan zina dan kriris akhlak lainnya, Untuk menyelamatkan wanita dari krisisakhlak DAFTAR PUSTAKA Arifin, Zaenal dan Anshori. “Fiqh Munakahat”, 2019. Madiun: CV jaya Star Nine, Eprints.walisongo.ac.id (diakses pada tanggal 16 September 2019) Ibrahim Hosen “Fiqh; Perbandingan Masalah Pernikahan”, 2003. Jakarta: Pustaka Firdaus. Ichsan, Muhammad . “Poligami dalam Perspektif Islam Kajian Tafsir Muqaranah”, 2018. Jurnal Ilmu Syariah. Vol.17 no. 2. Islam.nu.or.id (diakses pada tanggal 14 September 2019) Mardani, “Hukum Keluarga Islam di Indonesia”, 2016. Jakarta: Kencana Rofiq, Ahmad. “Hukum Perdata Islam di Indonesia”, 2013. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada Subhan, Zaitunah, “Menggagas Fiqh Pemberdayaan Perempuan”. 2008. Jakarta: El-Kahfi Zuhdi, Masjfuk “Masail Fiqhiyah” , 1997. Jakarta: PT Toko Gunung Agung Pemateri 2: Assalamualaikum Wr. Wb . baik terimakasih kepada moderator yang telah mempersilahkan saya dan terima kasih juga untuk pemateri pertama yang telah memparkan perihal pernikahan dan poligami. Saya akan melanjutkan dari apa yang akan kita bahas pada malam hariini. Sebenarnya, perihal poligami telah dipaparkan oleh pemateri pertama. Telah dikirim dokumen di dalamnya terdapat bagaimana sejarah poligami pada masa Rasulullah SAW, apa saja yang menjadi syarat-syarat dariberlakunya poligami kemudian bagaimanahukumnya poligami itu? Bagaimana hikmah adanya poligami?. Semua telah dipaparkan secara keseluruhan oleh pemateri pertama. Banyak kalangan terkhusus kaum wanita yang menolak ingin di madu atau di poligammi. Namun pada kenyataannya poligami itu bukan suatu hal yang dilarang dan telah dipaparkan banyak yang telah dipaparkan di Undang-Undang No. 1 pasal1. Sephia akan mengutip dari QS.An-Nisa‟ayat 3 Perihal jumlah atau ukuran kita bolehberpoligami dan itu pun berbeda pendapat. ada yang mengatakan 4, mengatakan 9, mengatakan 18 dan ada juga yang mengatakan berpoligami itu tak terbatas, berapapun boleh. Jumhur ulama : berpendapat bahwa batas berpoligami itu4. Menurut ulama Zahiriyah : mengatakan bahwa batas berpoligami itu hanya sampai 9. Karena Rasulullah SAW ketika wafat, beliau meninggalkan 9 istri. Sebenarnya jumlah istri Rasulullah SAW secara keseluruhan yang dipoligami itu ada 11, namun pada saat Rasulullah masih hidup 2 istrinya itu meninggal kemudian sisa 9. Yang sisa 9 inilah dikutip oleh ulamazahiriyah. ParaKhawarij:mengatakanbahwabatasberpoligamiitu18.DimanakataMastna‟ituadalah2+2,tsulasaitu3+3danruba‟itu4+4yangmanajikadigabungsemuanya4+6+8 menjadi18. Hadist hadist Qila’ (yang dikatakan) ulama nya tidak disebutkan dengan jelas, namun ada yang berpendapat seperti itu. Mengatakan bahwa berpoligami takterbatas. Mungkin itu yang dapat saya tambahkan. Selebihnya bisa ditanyakan dan di diskusikan bersama-sama. Terimakasih, saya kembalikan kepada moderator. SESI TANYA JAWAB (GRUP1) Pertanyaan 1: Assalamu'alaikum saya Indah sintia - Universitas STAI Maarif - Jambi... Nah Poligami dahulu yaitu Rasullah saw berpoligami karena ingin membantu para perempuan/janda/kaum lemah. Sedangkan sekarang poligami di artikan berbeda yaitu untuk memuaskah sex/napsu para lelaki hidung belang/buaya...Nah pertanyaan saya. kenapa poligami tercipta? Apakah 1 wanita gk cukup untuklaki2? Jawaban pemateri: Izin menjawab, untuk pertanyaan mengapa poligami tercipta. Mungkin dari zaman rasulullah pun sudah ada yg namanya beristri lebih dari 1 . Bahkan, pada saat itu sedikit yg saya tau bahwa laki2 yang memiliki istri lebih dari satu itu merupakan bukti kejayaan dari laki2 tersebut. Dan pada masa rasulullah itu, seorang wanita yg lajang itu dianggap hina. Makannya wanita2 pada zaman dahulu itu lebih baik menjadi istri kesembilan kesepuluh daripada harus hidup seorang diri. Karna hal tersebut merupakan aib gitu. Kalo untuk apakah laki2 tidak cukup hanya dengan 1 wanita? Mungkin dari pihak laki2 saja yg menjawab @kamuiz Ka muiz: poligami dipraktekan oleh Rasulullah SAW. Mengapa nabi Muhammad SAW berpoligami karena untuk menaikkan derajat wanita. Dahulu ada janda kaya yang sudah lumayan kaya dan masih keturunan raja. Kemudian Nabi Saw. Menikahi janda tersebut untuk berdakwah mensyiarkan Islam. kemudian pertanyaan selanjutnya apakah 1 wanita tidak cukup untuk laki- laki? bukan masalah cukup atau tidak cukup di persyaratan poligami sudah dijelaskan. Contoh Seorang istri itu misalkan mandul kemudian istrinya itu memperbolehkan berpoligami dengan tujuan untuk mendapatkan keturunan, bukan masalah 1 wanita tidak cukup. Jadi memang kalau ada yang diartikan berbeda untuk berpoligami seperti yang dipaparkan untuk memuaskan sex atau nafsu seks. Coba dibedakan antara berpoligami dengan selingkuh. Jadi berpoligami itu syarat dan ketentuannya seperti apa dan selingkuh itu sepertiapa. Pertanyaan 2: fadhel-uin jkt –bengkulu assalamualikum kk/abng2...saya ingin bertanya bagaimana mengahadapi orang yg mempunyai pemikiran psikis terhadaap pernikahan contohnya ia tidak mempercayai pernikahan itu sendiri baik bagi setiap orang.... cinta itu adalah suatu alat untuk mencapi nafsu itu(pernikahan),tidak ada cinta yg berbetuk spesifik sperti di film2 korea mngkin ... dan bagimna menjawab orang yang beranggapan Keadilan yang sifatnya abstrak acapkali sulit untuk diukur, apalagi dikaitkan dengan pembagian kualitas waktu, persamaan cinta, kasih sayang, dukungan spiritual, moral dan intelektual. bagi yg kontra terhadap poligami itu sendiri Jawaban pemateri : perlu digaris bawahi bahwasannya orang tersebut sudah pernah melihat pernikahan itu hanya sekedar bertengkar. Mungkin yang selalu dia liat dalam pernikahan itu adalah broken home selalu permasalahan yang ada dalam rumah tangga. Sehingga dari sifat yang traumatic yang dia punya sudah terkena dai psikis nya, dari pemikirannya. Jadi yang dia lihat itu bahwasannya suatu pernikahan itu hanya pertengkaran sehingga diatidak melihat bahawasannya tujuannya itu sakinah (ketenangan), mawaddah (jika sudah menikah mempunyai keturunan), dan warahmah ( diberikan nanti kalau sudah di akhirat). Sehingga ia lupa melihat contoh-contoh perkawinan dari sahabat-sahabat nabi seperti sayyidina Abu Bakar dan sahabat nabi yang lainnya. Sehingga sifat traumatiknya bergejolak dan akhirnya dia memutuskan untuk tidak menikah. Pertanyaan 3: Aslamualaikum.. saya sudirmansya dari Bekasi. Saya ingin bertanya dalam poligami itu kan ada beberapa syarat nya. Coba tolong dijelaskan apa saja syaratnya yang sesuai dengan syariat dan jelaskan tentang syarat² tersebut. Terimakasih .. Jawaban pemateri: • Syarat Poligami • Berlakuadil Setiap istri berhak mendapatkan hak-haknya dari suaminya berupa kemesraan hubungan jiwa, dan nafkah berupa makanan, pakaian, tempat tinggal dan lain-lain, yang diwajibkan oleh Allah SWT kepada setiap suami. Dalam hal ini sama saja haknya, istri satu-satunya, atau salah seorang dari dua, tiga, atau empat istri. Dan kalau istri-istri itu banyak maka suami bertugas supaya berlaku adil antara mereka, karena dalam suasana poligami itu, istri-istri itu sama haknya tehadap kebaikan suami. Adil antara istri-istri itu hukumnya wajib, berdasarkan firman Allah SWT di dalamAl-Qur‟an: فََىاِحَدجًتَْعِدلُىاأََالخْفتُْنفَإِْى “Kalau kamu merasa khawatir akan tidak berlaku adil, maka hendaklah kamu menikah dengan seorang saja”. Ayat ini menunjukkan bahwa berlaku adil antara istri-istri itu hukumnya wajib, sebagai perintah agama, lebih dari keadilan yang diperintahkan dalam pergaulan dengan sesama manusia pada umumnya. Dan Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang mempunyai dua istri, lalu ia cenderung kepada salah seorang diantaranya dan tidak berlaku adil antara mereka berdua, maka kelak di hari kiamat ia akan datang dengan keadaan pinggangnya miring hampir jatuh sebelah” (H.R. Ahmad ibnHanbal) Dan keluar dari kubur dalam keadaan pinggangnya miring, itu adalah suatu tanda yang membuat dia merasa malu di padang mahsyar, di hadapan khalayak ramai. Adil tersebut dianjurkan dalam beberapa hal : Persama antara istri dalam pergaulan begitupun dalam waktu menginap Persamaan dalam memberinafkah Mampu menjaga diri untuk tidak terperdaya dengan istri-istrinya itu dan tidak meninggalkan hak- hak Allah karena keberadaanmereka Memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan lahiriyyah dan menjaga kehormatan para istri, hal ini bertujuan agar istri-istrinya itu terhindar dari kenistaan dan kerusakan, karena Allah tidak menyukaikerusakan Selain alasan-alasan di atas, syarat-syarat untuk berpoligami telah diatur dalam KHI mengenai ketentuan pelaksanannya, yaitu sebagai berikut: Maksimal empatistri. Suami harus mampu berlaku adil terhadap istri-istri dananak-anaknya. Suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama. Pengajuan permohonan izin tersebut dilakukan menurut tata cara sebagaimana diatur dalambab VIII PP No. 9 tahun 1975. Perkawinan yang dilakukan dengan istri kedua, ketiga, keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum. Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari satu orangapabila: Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagaiistri. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapatdisembuhkan. Istri tidak dapat melahirkanketurunan. Untuk memperoleh izin Peradilan Agama, harus pula dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1974,yaitu: Adanya persetujuan dariistri/istri-istri. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri dan anak-anakmereka. Persetujuan tersebut tidak diperlukan bagi seorang suami apabila istri atau istri-istrinya tidak mungkin diminta persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada kabar dari istri atau istri-istrinya sekurang-kurangnya 2 tahun atau karena sebab lain yang perlu mendapat penilaianhakim. Dalam hal istri tidak mau memberikan persetujuan dan permohonan izin untuk beristri lebih dari satu orang berdasarkan atas salah satu alasan yang tersebut di atas, Pengadilan Agama dapat menetapkan tentang pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar istri yang bersangkutan di persidangan Pengadilan Agama, dan terhadap penetapan ini istri atau suami dapat mengajukan banding ataukasasi. Pertanyaan 4: Maulida Khusnul – IAIN Ponogoro – Ponogoro Mengingat sejarah, dari yang sebelumnya poligami tak terbatas, hingga dikeluarkannya ayat tentang maksimal 4 (jika mampu adil) atau cukupkan 1 saja. . Ini sebagai bentuk memposisikan perempuan dan laki-laki sebagai partner, dan bukan objek untuk sekedar diikat dalam poligami, Beberapa ulama juga lebih menyarankan utamanya monogami, selain untuk menghindari konflik kecemburuan ataupun 'tidak adil' dalam relasi tersebut. Lalu mengapa glorifikasi atas poligami masih dikampanyekan, hingga ada semacam "kelas menjalin poligami", sedangkan dalam poligami sendiri sangat rawan konflik, pun dari perkembangan hukum juga mengarah kepada utamanya monogami, ? Terimakasih. Jawaban pemateri: mengenai mengapa poligami masih dikampanyekan? Sekelompok orang yang masih mengkampanyekan poligami ini ia pro terhadap poligami dan berpegang teguh padadalilQS.An-Nisa‟ayat3.Didalammemahamisesuatuitusebagianorangyanghanya mengambil dari kesenangan dia mungkin. Orang-orang yang masih mengkampanyekan poligami ini ia yang sangat pro terhadap poligami dan terlalu beranggapan bahwa Allah ini menurunkan dalil surat An-nisa‟ayat 3 ini memang untuk ditaati menyuruh untuk berpoligami. Ayat selanjutnya ada “jika tidak bisa berlaku adil maka cukuplah satu”. Mungkin hanya spekulasi saya saja ya. Dalam memahami suatu masalah ada sebagian orang yang pro dan orang yang kontra dan ada dasar tersendiri. Kita tidak bisa menjudge pendapat orang, mereka punya dasar tersendiri yang dia pegang. Dilihat dari data penduduk bahwa disitu tertera data penduduk di seluruh dunia populasi wanita lebih banyak wanita. Poligami ini nantinya menjawab agar wanita-wanita tidak hidup melajang. Tapi memang banyak wanita yang tidak ingin dipoligami itu masing-masing lah. Tentang perkembanganhukum yang mengarah kepada monogamy, bahkan Rasulullah pun lebih lama ber monogamy daripada berpoligami. SESI TANYA JAWAB (GRUP2) putri-bekasi- bagaiman menurut pemateri soal konspe ta'aruf dalampoligami? Jawaban Pemateri : Menurut pandangan saya konsep taaruf dalam berpoligami memiliki syarat syarat seperti yang melakukan taaruf ini merupakan suami istri. Syarat lain suami harus memiliki ijin dari istri yang pertama untuk dapat mengikuti taaruf berpoligami. Dinda-Subang: seringkali poligami itu menjadi sesuatu yang merugikan di pihak wanita karna faktor kekhawatiran yg beragam. Menurut tanggapan pemateri bagaimana mengantisipasi ke khawatiran tersebut? Agar menjadi sesuatu yg baik jika benar akan adanya penerapan programpoligami. Jawaban Pemateri : Sering kali poligami itu menjadi sesuatu yang merugikan pihak wanita karena faktor ke khawatiran yang beragam. Pertanyaan ini berkaitan dengan konsep bagaimana taaruf dalam poligami. Menurut saya untuk mengatasi kekhawatiran tersebut bisa menerapkan sistem taaruf dan menerapkan syarat-syaratnya. Tak lupa sebagai suami yang ingin berpoligami diperkenankan untuk memintanijin terlebih dahulu pada istri yang pertama. Latifah - Bekasi - yang saya ketahui tentang poligami salah satu syaratnya adalah bisa berlaku adil terhadap istri istrinya, nah bagaimana jika seorang suami nantinya tidak bisa berlaku adil yang dimana adil adalah hal yang sangat relatif sekali, lalu bagaimana peranan islam dan hukum islam islam dalam mengatasi sebaih keadilan dalam poligami ini sendiri ? Apakah sudah diatur dengan upaya hukumnya baik dalam norma agama islam maupun dalam syariat islam sendiri? Jawaban Pemateri : Adil sendiri memiliki syarat baik secara hukum maupun agama. Adil dalam pandangan hukum merupakan apabila terpenuhi tidak akan berdampak pada sah atau tidaknya perkawinan. Jika dalam syarat agama, terpenuhi atau tidaknya adil tersebut tidak akan berpengaruh pada perbuatan. Tetapi, terdapat sanksi dalam agama apabila sang suami yang berpoligami tersebut berlaku adil dia akan mendapat pahala dan bila dia berlaku tidak adil maka dia akan mendapat dosa. Dimana adil ini terbagi menjadi dua, yaitu adil batin dan dzohir. Batin disini menyangkut dalam persaaan yang mana menurut saya perasaan tersebut sulit untuk di laksanakan. Sebab jika seseorang di hadapkan dengan dua pilihan pasti akan ada satu yang lebih di cintai. Apabila ada satu yang lebih di cintai maka akan ada satu yang lebih di perhatikan dan yang satu terbengkalai. Adil secara dzohir dapat dilihat secara terpenuhinya harta atau kebutuhan sehari hari. Di dalam Al-Quran Allah mengatakan bahwa sebenarnya laki laki itu tidak dapat berlaku adil pada istri-istrinya. Bisa di cek dalam surah An-Nisa ayat 29. Closing Statement (Grup 1) : Pemateri 1 : inti dari pembahasan dari poligami itu ada di dalam QS. An-Nisa ayat 4. Jika laki- laki nya bisa berlaku adil silahkan berpoligami jika tidak bisa ya hanya satu saja. Terimakasih terhadap penyelenggara diskusi pada malam hari ini, dan terimakasih juga untuk teman-teman yang masih setia untuk mengikuti diskusi dari awal sampai akhir, terimakasih juga kepada moderator yang telah membawakan acara pada malam hari ini. Terimakasih semuanya. Dan mohon maaf jika ada kata-kata dan kesalahan. Billahi taufik wal hidayah Wassalamualaikum Wr. Wb. Pemateri 2 : inti dari berpoligami ini adalah sebuah keadilan. Apabila seorang laki-laki yang ingin berpoligami harus berlaku adil. Dan wanita pun yang ingin di poligami bagaimanapun kelanjutan rumah tangga nya itu harus berbagi suami, jadi harus menerima konsekuensi yang ada. Karena ia sudah meridhoi bahwa dia siap dipoligami maka dia pun harus ridho dengan apa yang akan terjadi setelah adanya poligamitersebut Closing Statement (Grup 2) : Pemateri 1: inti dari poligami adalah meraih keadilan. Jikalau laki-laki mampu berpoligami maka berpoligamilah 2, 3, dan 4. Jika tidak bisa berlaku adil maka cukup lah satu. Inti dari poligami adalah Keadilan. Saya dan rekan saya sephia nurbaiti memohon maaf apabila ada kesalahan dalam penyampaian materi. Karena setiap manusia tidak terputus dari kesalahan dan dosa. Bisa diskusi lanjut bisa PC saya. Sekian materi pada malam hari ini, sekian Wassalamualaikum Wr. Wb. Pemateri 2: terimakasih kepada moderator. Saya mohon maaf jika jawabannya kurang berkenan di benak kalian atau masih ada yang ganjal di benak kalian. Perihal saya menanggapi poligami asal nanti suami saya jangan. Saya sedikit tau populsi wanita itu semakin banyak ketimbang laki- laki. Bisa saja program poligami ini bisa saja dilakukan karena dilihat dari populasi wanita lebih besar dari populasi laki-laki. Jika ditanya apakah wanita ingin hidup sendirian, mungkin enggan. Kemudian, urusan suka atau tidak, itu urusan pribadi. Kita tidak bisa menganggap ingin berpoligami itu seperti apa, dan yang tidak ingin dipoligami itu seperti apa. Karena itu urusan masing-masing pribadi. Jika disandarkan atas Al-Quran poligami itu diperbolehkan. Rasulullah Saw. pun mencontoh kan poligami mungkin dengan alasan yang berbeda karena ingin membantu janda dan kaum wanita lemah. Gadis yang dinikahi oleh Rasulullah SAW itu hanya Sayyidah Aisyah selebihnya itu janda.

Comments

Popular posts from this blog